Bupati Natuna, Drs. H. Ilyas Sabli, M. Si, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Natuna, dengan agenda mendengarkan pandangan akhir Fraksi-fraksi DPRD terhadap LKPJ Bupati Natuna TA. 2014 dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Natuna, Senin (29 Juni 2015) siang di Ruang Rapat Paripurna, kantor DPRD Kabupaten Natuna, Ranai.
Ketua DPRD, Yusripandi, S. Sos saat membuka rapat paripurna tersebut mengatakan bahwa Laporan Pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD dan informasi laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada masyarakat merupakan salah satu implementasi dari transparansi guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Selanjutnya LKPJ tersebut akan dibahas oleh DPRD sesuai mekanisme yang telah ditetapkan dan akan disampaikan rekomendasi DPRD kepada kepala Daerah untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan pada tahun berikutnya.
Adapun beberapa pandangan akhir yang disampaikan dari seluruh fraksi melalui sekretaris masing-masing fraksi menyampaikan beberapa hal, antara lain :
1. Saat ini jumlah nilai pendapatan asli daerah belum memiliki data akurat sebagaimana petunjuk pelaksanaan dalam penarikan pajak maupun retribusi dan pengelolaan potensi lain yang seharusnya mendukung nilai pendapatan asli daerah, kedepan diharapkan kepada Pemerintah Daerah untuk dapat menganalisa serta menerapkan parameter objektif yang dapat dipergunakan untuk mengukur prestasi peningkatan pendapatan dan pelayanan yang baik dapat juga diwujudkan seiring penarikan retribusi.
2. Di bidang pendidikan butuh perhatian lebih yaitu dengan terus mendukung pelaksanaan program-program wajib belajar sembilan tahun sehinggah tren angka praprestati ALP dan APK tiap tahunnya membaik dan kesempatan untuk melanjutkan ke jenjang berikutnya dapat dikecap oleh masyarakat secara luas.
3. Perbaikan pelayanan kesehatan dengan terus melengkapi formasi tenaga dokter dan para medis sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara prima dapat terpenuhi.
4. Peningkatan kualitas pelayanan terkait waktu pembuatan Kartu Tanda Penduduk, karena berdasarkan temuan dilapangan masih membutuhkan waktu dua sampai tiga minggu.
5. Adanya pekerjaan-pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu dari bidang pekerjaan umum untuk kegiatan tahun jamak atau multi years, sehingga menimbulkan pertanyaan masyarakat untuk melakukan pengawasan secara langsung dan efektif terhadap pekerjaan yang sedang berlangsung dilapangan.
6. Peningkatan sarana dan prasarana transportasi dari Kabupaten Natuna, sehinggah Dinas perhubungan terus melakukan trobosan-trobosan agar transportasi-transportasi bisnis dapat diperhatikan kenyamanan penumpang.
7. Penyelenggaraan bantuan hukum, Perlindungan dan jaminan yang diharapkan terdapat perlakuan yang sama dimuka hukum baik pengakuan, jaminan serta kepastian hukum yang ada sesuai Undang-undang no. 16 tahun 2011.
Masing-masing fraksi pada akhirnya dapat menerima dan menyetujui Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Bupati Natuna TA 2014 dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Natuna.
(Ditulis oleh : Staf Bag. Humas Setda - Br)
NOMOR BERITA : 63/IP/480/HUMAS/2015