Sejak dahulu perairan Kabupaten Natuna telah menjadi jalur perdagangan antar negara yang strategis, hal ini dapat dilihat dari begitu banyaknya ditemukan kapal-kapal dagang negara asing yang tenggelam dibeberapa titik perairan yang dekat dengan pulau bunguran. Hal ini tentunya harus menjadi aset daerah yang harus dipelihara dan dilestarikan sebagai khazanah sejarah yang bernilai tinggi.
Hal ini disampaikan Bupati Natuna Drs. H. Ilyas Sabli M. Si dalam sambutannya pada kegiatan pertemuan dan ekspose hasil penelitian dari Pusat Arkeologi Nasional, Jum’at (23 Mei 2015) pagi di kediaman Bupati Natuna.
Pada kesempatan tersebut Bupati Natuna sangat mendukung adanya penelitian sejenis di Natuna, sehingga berbagai data, barang-barang yang bernilai sejarah dapat diinventarisir sebagai kekayaan potensi wisata daerah. Untuk itu Beliau berharap agar kegiatan penelitian ini tidak hanya sekadar pemantauan dan pendataan semata, melainkan dapat diekspose sebagai promosi sekaligus dalam upaya melestarikan peninggalan sejarah tersebut.
Bupati Natuna juga mendukung perencanaan pembangunan museum di Kabupaten Natuna dengan harapan pembangunan fasilitas tersebut dapat dibangun dengan sharing anggaran antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Sehingga dengan adanya museum tersebut nantinya segala aset peninggalan sejarah tersebut dapat dijaga dari berbagai pihak yang selama ini sering memperjualbelikan diluar daerah serta menjadikan lokasi kapal dagang yang tenggelam tersebut menjadi lokasi cagar budaya dan sejarah melalui peraturan daerah yang akan ditetapkan.
Pada kesempatan yang sama, selaku ketua rombongan pusat arkeologi nasional Prof. Nanik Harkantiningsih mengatakan bahwa temuan berbentuk keramik di masa Dinasti Tsing di wilayah perairan kepulauan Natuna tersebut menegaskan bahwa Natuna merupakan jalur pelayaran perdagang internasional yang cukup penting dalam menghubungkan Tiongkok dengan kawasan Asia Tenggara.
Prof. Nanik juga menyampaikan akan mengangkat potensi cagar budaya dan sejarah Natuna tersebut sebagai khazanah sejarah sebagai salah satu item untuk bidang promosi dan memberikan sumbangsih bagi kekayaan sejarah nusantara. Selanjutnya penemuan–penemuan tersebut akan dikaji dan dikoleksi selayaknya perlakuan berbagai barang dengan nilai sejarah yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
(Ditulis oleh : Staf Bag. Humas Setda - Rdw/Arf)
NOMOR BERITA : 41/IP/480/HUMAS/2015




