Pimpin Sidang Tim GTRA Sekda Natuna : Harus samakan Persepsi untuk Terbitkan Sertifikat Tanah Redis

Bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Natuna, Jln Batu Sisir Bukit Arai, selasa (13/8) pagi, Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, Boy Wijanarko Varianto memimpin Rapat Sidang Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Natuna.

Salah satu penyampaikan dari Boy ketika itu adalah terkait dasar hukum retribusi redistribusi tanah yang merupakan implementasi dari Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria (UUPA).

Dari kegiatan serupa yang telah diselenggarakan untuk kesekian kalinya, Boy mengatakan bahwa harus ada upaya menyamakan persepsi untuk menyampaikan informasi dan hak masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah Hasil Retribusi (Redis).

Menurut Boy, sejauh ini Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Natuna telah berhasil mendata 900 bidang tanah hasil retribusi yang dikemukakan pada siding terakhir, dan sejauh ini pelaksanaannya tidak menemukan kendala yang berarti.

adapun desa yang menjadi bahan evaluasi kegiatan redistribusi tahun 2024 kategori VI, diantaranya di Kecamatan Pulau Laut (Desa Air Payang, Tanjung Pala, Kudur), Kecamatan Serasan (Tanjung Balau), dan Kecamatan Subi (Terayak).

Sedangkan untuk desa/kelurahan katagori II yaitu Kecamatan Bunguran Barat (Desa Sedanau Timur dan Semedang, Kecamatan Bunguran Selatan (Cemaga Selatan, Cemaga Utara, Cemaga, Kecamatan Bunguran Utara (Kelarik Utara), Kecamatan Bunguran Timur Laut (Limau Manis), dan Kelurahan Ranai Darat (Kecamatan Bunguran Timur). Sedangkan seluruh proses penerbitan sertifikat juga didampingi oleh Kejaksaan Natuna.

Turut hadir dalam acara tersebut beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah terkait, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Natuna, para kades, ketua LAM, dan perwakilan dari Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Natuna.(pro_kopim/Sri).

PERS, Nomor : 148355 /PRO_KOPIM/2024