Pimpin Rembuk Stunting tahun 2023, Sekda Kabupaten Natuna Yakin Mampu Tekan 0% Stunting.

Stunting merupakan gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada dibawah standar.

Kondisi pertumbuhan anak seperti diatas dikhawatirkan pada saatnya nanti akan mengurangi produktifitas dan kualitas kesehatan dan sepatutnya menjadi perhatian semua pihak, baik dalam lingkup keluarga, lingkungan, aparatur pelayanan kesehatan dan semua pemangku kepentingan.

Sebagai salah satu pihak yang bertanggungjawab besar bagi menanggulangi kondisi stanting di Daerah, sepatutnya Pemerintah Daerah melalui berbagai instansi terkait maupun para pemangku kepentingan ambil peduli dan terus berupaya untuk mewujudkan generasi penerus yang lebih unggul, produktif dan berkualitas

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, Boy Wijanarko Varianto ketika memimpin Rembuk Stunting tingkat Kabupaten Natuna, tahun 2023 yang digelar secara virtual, dari Ruang Rapat gedung BP3D Kabupaten Natuna, Jalan Batu Sisir, Bukit Arai, Ranai, Natuna, rabu (15/03).

Hadir secara virtual dalam kegiatan tersebut diantaranya Ketua DPRD Kabupaten Natuna yang diwakili Ketua Komisi I, Wan Arismunandar, para pimpinan OPD terkait, para Camat, para Kepala Desa dan Lurah, Ketua MUI, Ketua PKK Kabupaten dan kecamata serta desa, pimpinan perbankan dan organisasi masyarakat.

Dalam sambutan pembukanya, Boy menjelaskan bahwa pada tahun 2017 s/d 2022, angka Stunting di daerah Natuna berkisar antara 37 % sampai dengan 18 %. Persentase tersebut menggambarkan bahwa upaya bersama yang telah dilakukan sedikit banyak membuahkan hasil yang cukup berarti, terutama dalam menekan angka stunting.

Boy berharap agar kekompakan dalam upaya tersebut dapat terus ditingkatkan, fokus dan strategi harus benar-benar mampu memberikan dampak. Dengan kerjasama dan fokus bersama, Boy yakin bahwa beberapa tahun kedepan akan mampu mewujudkan 0 persen stunting di Kabupaten Natuna. (Pro_kopim/irles)

RILIS PERS, Nomor : 14789 /PRO_KOPIM/2023