Sempena menyongsong pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke X, tingkat Kabupaten Natuna, Wakil Bupati Natuna, pemerintah daerah menggelar rapat persiapan yang dipimpin Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda, bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir Bukit Arai, Ranai, selasa (18/01) pagi.
Adapun rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Natuna, Kadis Perkim, Kabag Kesra Setda Natuna, para camat dan sekretaris camat se-Kabupaten Natuna.
Dalam sambutannya, Rodhial menyampaikan bahwa pada prinsipnya pelaksanaan MTQ kali ini harus dapat diselenggarakan dengan focus tilawatil qur’an, bukan dibiaskan dengan kehadiran konten lain seperti berbagai hiburan lain yang sering terjadi pada pelaksanaan sebelumnya.
Dirinya menegaskan agar nuansa religi harus benar-benar dibangun, seperti pelaksanaan MTQ zaman dulu, dimana kegiatan mengaji benar-benar menjadi factor utama menarik minat pengunjung untuk datang ke area MTQ, bukan karena adanya stan jualan yang biasanya marak muncul memanfaatkan momentum.
Selanjutnya Kepala Bagian Kesejaheraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna, Sudirman melaporkan bahwa berdasarkan pemantauan terakhir, lokasi Astaka Kecamatan Pulau Tiga dirasa sudah tidak memungkinkan untuk dipakai untuk kegiatan MTQ, oleh karenanya akan dialihkan ke lokasi ibukota kabupaten.
Sudirman juga menyampaikan bahwa untuk jadwal pelaksanaan MTQ tingkat Kecamatan diserahkan kepada panitia pihak kecamatan saja, namun diharapkan tidak terlalu berdekatan dengan jadwal pelaksanaan MTQ tingkat kabupaten. Hal ini dimaksudkan agar MTQ tingkat Kabupaten dapat dipersiapkan secara lebih matang serta menyesuaikan dengan jadwal MTQ tingkat Provinsi yang akan digelar pada awal bulan juni mendatang.
Dalam rapat tersebut ditetapkan bahwa tempat pelaksanaan MTQ tingkat Kabupaten tahun ini akan dilaksanakan di Masjid Agung, Kota Ranai, Natuna. Sedangkan untuk waktu pelaksanaan diperkirakan setelah Hari Raya Idul Fitri, yakni tanggal 09 sampai dengan 16 Mei 2022. (Pro_kopim/Sri)
RILIS PERS, Nomor : 1325 /PRO_KOPIM/2021

