
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada hakekatnya merupakan instrument kebijakan yang digunakan sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat didaerah. Oleh karenanya dalam perencanaan harus disandarkan pada aturan dan prioritas yang ada agar pelaksanaannya dapat lebih tepat sasaran.
Hal ini disampaikan oleh Bupati Natuna, Drs. H. Abdul. Hamid Rizal,M.Si, dalam sambutannya pada acara Penyampaian Pidato Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Belanja daerah Tahun Anggaran 2018, di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Natuna, Rabu (22/11) pagi. Kegiatan dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Natuna, Wakil Bupati Natuna, FKPD, Sekretaris Daerah, Asisten dan pimpinan OPD, Instansi Vertikal, Tokoh Masyarakat, Alim Ulama, Organisasi Kepemudaan dan Wartawan.
Lebih lanjut beliau menambahkan bahwa RAPBD pada tahun Angaran 2018 sebesar Rp. 828 Milyar yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 61,2 Milyar, Dana perimbangan sebesar Rp 660,14 Milyar, terdiri dari dana bagi hasil pajak, dana bagi hasil bukan pajak/sumber daya alam, dana alokasi umum, dana alokasi khusus fisik dan non fisik dan lain – lain pendapatan yang sah dianggarkan sebesar Rp 106,8 Milyar, yang bersumber dari dana bagi hasil pajak dari Provinsi dan dana desa.
Selanjutnya Belanja Langsung pada Tahun Anggaran 2018 diprioritaskan untuk belanja infrastruktur sebagaimana amanat dari Undang – Undang tentang APBN dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, dimana daerah diwajibkan menganggarkan minimal 25% dari dana perimbangan dikurangi dana alokasi untuk belanja infrastruktur.
Dalam RAPBD tahun Anggaran 2018, belanja infrastruktur dialokasikan sebesar 28,37%, untuk fungsi pendidikan dialokasikan sebesar 20,31%, fungsi kesehatan sebesar 17,04%. Disamping itu, Pemerintah daerah mengalokasikan kegiatan infrastruktur menggunakan Dana Alokasi Khusus Fisik Regular, Afirmasi dan Penugasan sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp 67,4 Milyar.
Dari sisi pembayaran, dalam RAPBD Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2018 bersumber dari estimasi sementara penerimaan pembiayaan yakni Sisa Lebih Perhitungan (Silpa) Tahun 2017 sebesar Rp 192 Milyar. Untuk pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp 5 Milyar dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli daerah yaitu penambahan penyertaan modal ke Bank Riau Kepri.
Untuk diketahui bersama, deviden yang telah diberikan ke Pemerintah Kabupaten Natuna sampai dengan Tahun Anggaran 2017 sebesar 56,88 Milyar atau 313,33% dari nilai penyertaan modal sampai dengan tahun Anggaran 2016.
Perkembangan APBD Kabupaten Natuna selalu mengikuti asumsi makro dari APBN, karena hampir 86,29% sumber pendapatan berasal dari dana transfer Pemerintah Pusat, 6,32% dari dana transfer Pemerintah Provinsi dan 7,39% berasal dari Pendapatan Asli Daerah.
Estimasi penerimaan tahun Anggaran 2018 dianggarkan sebesar Rp 1.020 Trilyun yang terdiri dari pendapatan Sebesar Rp 828 Milyar dan rencana perhitungan sementara Silpa Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 192 Milyar.
Acara tersebut dipimpin Oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Natuna Hadi Candra,S.Sos. Kepala Daerah wajib memenyampaikan Rancangan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah dan dokumen-dokumen tuk dibahas dan disetujui bersama.
Selanjutnya Ranperda RAPBD tahun Anggaran 2018 yang baru diserahkan ke DPRD akan segera dibahas bersama antara legislatif dan eksekutif untuk disahkan.
(humas_P/arf)
photo : izar
RILIS PERS, Nomor : 517 /IP/HUMAS-PROTOKOL/2017

