Penyuluhan Hukum Kepala Desa se–Kabupaten Natuna

Pemberlakuan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, diharapkan mampu memberi pengaruh positif dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemerintah desa melalui pelimpahan kewenangan dan kucuran dana desa dari APBN yang setiap tahunnya terus ditingkatkan.

Hal ini disampaikan Bupati Natuna Drs. H. Ilyas Sabli,M.Si dalam acara Penyuluhan dan Penerangan Hukum kepada Kepala Desa se-Kabupaten Natuna di Gedung Serba Guna Sri Serindit, Rabu (06 Mei 2015) pagi.

Lebih Lanjut dikatakan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa merupakan pengakuan dan penghormatan atas Desa dengan Keberagaman adat dan budaya, mengupayakan penerapan pemerintah desa yang profesional, efisien, efektif dan transparan. Dengan alokasi anggaran dari APBN yang cukup besar tentunya akan menimbulkan konsekuensi logis dimana para pengelola anggaran tersebut akan dituntut pertanggung jawabannya sesuai hukum dan aturan yang berlaku.

Untuk itu, seluruh aparatur pemerintahan Desa diharapkan dapat mencerna dan mencermati regulasi tersebut secara utuh, mengukuhkan niat untuk mengabdi bagi percepatan pembangunan melalui pemberdayaan dan partisipasi masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Ranai Jasia Koni, SH menyampaikan bahwa Kepala Desa dan jajarannya merupakan ujung tombak pemerintah yang berfungsi menyerap aspirasi masyarakat, penyampaian dan melaksanakan program-program pemerintah desa dan sebagai pendeteksi dini masalah–masalah kehidupan masyarakat.

Untuk itu, Kepala Desa harus mendapatkan pemahaman secara menyeluruh baik secara administrasi maupun teknis dari penerapan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sehingga kedepan penyelenggara pemerintahan dapat terlaksana secara lebih optimal dan percepatan pembangunan melalui partisipasi aktif seluruh masyarakat desa dapat kita wujudkan.

(Ditulis oleh : Staf Bag. Humas Setda : Rdw/Arf)

BERITA PERS, NOMOR : 33/IP/480/HUMAS/2015