Melalui Media Online Single Submission (OSS) diharapkan dapat mempermudah Pelayanan Perizinan Berusahaan Terintegrasi Secara Elektronik Kepada UKM di Kabupaten Natuna.
Melalui
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan
Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, Pemerintah hendak melakukan
singkronisasi dan harmonisasi semua jenis perizinan berusaha yang
diselenggarakan oleh semua instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, ke
dalam suatu sistem yang terpadu dan sistemik.
Untuk itu,
sebagai tindak lanjut dari hal tersebut, pemerintah membuat suatu aplikasi
pelayanan perizinan dan non perizinan yang dikenal dengan online single
submission (OSS) yang merupakan produk bersama antar instansi pemerintah yang
di koordinir oleh kementerian koordinator bidang perekonomian.
Hal tersebut
disampaikan Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Tasrif Amran dalam sambutannya
ketika membuka secara resmi Sosialisasi Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik Melalui Media Online Single Submission (OSS)
kepada pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Kabupaten Natuna Tahun 2019,
yang diselenggarakan oleh Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Kab. Natuna
di Gedung Serbaguna Sri Seridit Ranai, Selasa (10/9) pagi.
Hadir pada
kesempatan tersebut beberapa Anggota DPRD Kabupaten Natuna, Pimpinan Organisasi
Perangkat Daerah terkait, Ketua PKK Kabupaten Natuna dan Ketua Ikatan Wanita
Pengusaha Indonesia ( IWAPI) Kabupaten Natuna.
Tasrif
berharap dengan adanya media Online Single Submission dapat memberikan
kemudahan dan kenyamanan kepada pelaku usaha dalam melakukan pengurusan
perizinan dan non perizinan sesuai bidang usahanya, khususnya kepada pelaku UKM
yang ada di Kabupaten Natuna.
Selanjutnya
Tasrif juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ikatan Wanita
Pengusaha Indonesia (IWAPI) Kabupaten Natuna yang telah mendukung dalam
menyukseskan kegiatan sosialisasi pelayanan perizinan berusaha terintegrasi
secara elektronik melalui Online Single Submission (OSS) kepada pelaku UKM yang
ada di Kabupaten Natuna.
Pada
kesempatan yang sama Ketua Panitia pelaksana, Yeni Pinta melaporkan bahwa
tujuan kegiatan untuk membantu UKM yang ada di Kabupaten Natuna untuk membuat
Izin Usaha Elektronik melalui Online Single Submission.
Adapun
Kegiatan akan diselenggarakan selama satu hari (10 September 2019) dengan
peserta yang hadir berjumlah 50 orang dari pelaku UKM yang ada di Kabupaten
Natuna.
Sedangkan Narasumber yang memberikan materi berasal dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Natuna, Psikolog dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kab. Natuna dan Pihak Bank BPR di Kab. Natuna. (Humas_Pro/Diana, Sri/Ery)