Pemkab Natuna teken MoU dengan Kejari Natuna terkait Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha.

Pemerintah Kabupaten Natuna dan Kejaksaan Negeri Natuna tanda menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha, bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir Bukit Arai, Ranai.

Kegiatan yang diselenggarakan, kamis (08/05) lalu, dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Kepala Kejaksaan Negeri Natuna didampingi beberapa jajarannya, para asisten dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah.

Bupati Natuna, Cen Sui Lan dalam kesempatan itu mengungkapkan bahwa kesepahaman ini memiliki makna penting dalam menjalankan pemerintahan, khususnya pelaksanaan Pembangunan yang erat kaitannya dengan regulasi perdata dan tata usaha.

Menurut Cen Sui Lan, keberadaan unsur Kejari sebagai unsur yang mendampingi pelaksanaan Pembangunan akan dapat mencegah terjadinya pelanggaran hukum.

Oleh karenanya, melalui penandatanganan MoU ini, Cen Sui Lan berharap agar koordinasi dan komunikasi antara kedua pihak dapat berjalan lebih solid bagi kelancaran pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah, khususnya terkait pencegahan terjadinya pelanggaran hukum perdata dan penata usahaan. (Pro_kopim/D&S).

PERS, Nomor : 1484170/PRO_KOPIM/2025