Pembukaan Dialog Kebijakan Perdagangan Luar Negeri dalam Rangka Perdagangan Perbatasan Tahun 2014

Aktifitas perdagangan lintas Negara yang dilakoni masyarakat di beberapa kecamatan (Serasan dan Subi) dengan Sematan dan Kuching Malaysia Timur telah terjadi semenjak 1940-an. Hal ini dikarenakan jarak tempuh yang tidak terlalu jauh, sehingga hubungan
perdagangan yang bersifat saling membutuhkan berjalan dengan baik, terutama bagi pemenuhan kebutuhan bahan pokok. Namun mengingat perubahan peraturan dan kondisi dilapangan, para pelaku usaha perdagangan lintas batas saat ini selalu dihantui ancaman petugas perbatasan.

Menyikapi hal di atas serta memberikan jaminan kebebasan bagi masyarakat dalam melaksanakan aktifitas perdagangan tersebut, intervensi pemerintah melalui regulasi internal maupun kesepakatan bilateral harusdirevisi.
Hal ini disampaikan oleh Bupati Natuna dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Asisten Pemeritahan Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna, Drs. H. Yacob Ismail dalam acara Pembukaan Dialog Kebijakan Perdagangan Luar Negeri dalam rangka Perdagangan Perbatasan, Rabu (19/11) pagi di RM. Sisi Basisir
Menyikapi permasalahan perdagangan perbatasan, Pemerintah Kabupaten Natuna pada tahun 2011 melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan telahpun mengadakan kegiatan Workshop Kegiatan Perdagangan Lintas Batas dengan maksud memberikan informasi bagi para pelaku perdagangan lintas batas.
Pada kesempatan tersebut tercetus beberapa harapan yang terangkum sebagai harapan dari para pelaku perdagangan lintasbatas, diantaranya,
1. Meningkatkan nilai transaksi perdagangan lintas batas yang semula RM 600 menjadi USD 1500 per pelintas batas perbulan.
2. Menetapkan kembali entry dan exit point perdagangan lintas batas yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini.
3. Menetapkan kembali jenis komoditi yang diperdagangkan (sebelumnya barang yang diperdagangkan hanya merupakan hasil bumi ditambah dengan komoditi produk industry makro kecil menengah).
4. Mengusulkan beberapa titik lintas batas untuk dijadikan pelabuhan resmi perdagangan lintas batas.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Natuna tercetus komunikasi yang akan ditindaklanjut melalui kebijakan yang diharapkan dapat memberikan pengaruh positif bagi pertumbuhan sektor perdagangan dan Produksi Industri Makro Kecil Menengah yang berujung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
Pada kesempatan yang sama Kasi Bilateral dan Regional Direktorat Fasilitas Expor dan Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendagri RI, Rio Badaruddin Latucon Sina mengatakan kegiatan dialog ini memiliki tujuan dan harapan agar permasalahan perbatasan antara Indonesia dengan Malaysia melalui jalur laut dimana Kabupaten Natuna merupakan wilayah terluar NKRI dapat diselesaikan dengan rencana pemerintah pusat untuk membuat Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai tindaklanjut dari Undang-undang no 7 tahun 2014 tentang Perdagangan
Agar lebih menyempurnakan RPP tersebut diharapkan kepada pelaku perdagangan maupun pemerintah daerah untuk dapat memberikan masukan informasi kondisi terkini, karena keputusan pemerintah pusat tidak sertamerta ditetapkan melainkan berdasarkan usulan pemerintah daerah, dimana pemerintah daerah merupakan objek dari kebijakan nantinya.

Selanjutnya ditambahkan bahwa melalui kebijakan yang akan diambil nanti akan membawa pengaruhpositif bagi mendorong peningkatan aktifitas perdagangan dan perekonomian masyarakat.

(BagianHumasSetda.Kab.Natuna :Sri Lulus Yustami)

SIARAN PERS, NO : /IP/480/HUMAS/2014