Sekda Natuna Gelar Rakor Penanganan Karhutla di Semala
Membakar hutan dan lahan secara disengaja dengan tujuan membuka lahan ataupun tujuan lainnya jelas dilarang dan melanggar Undang-Undang PPLH Nomor 32 Tahun 2009, terutama dalam pasal 69 ayat (1) yang …
Sekda Natuna Gelar Rakor Penanganan Karhutla di Semala Selengkapnya