Bertempat di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten
Natuna, digelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pidato Pengantar
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Natuna, dan Ranperda Inisiatif DPRD,
jum’at (3/5) siang.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD,
Daeng Amhar serta dihadiri oleh sebagian besar Anggota DPRD, segenap Anggota
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, beberapa pimpinan Organisasi Perangkat
Daerah, unsur perbankan dan vertical, organisasi dan tokoh masyarakat.
Wakil Bupati, Ngesti Yuni Suprapti dalam sambutannya
menyampaikan bahwa undang - undang nomor
23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, mengamanatkan agar dalam
penyelenggarakan pemerintahan, Kepala Daerah dan DPRD dalam urusan memiliki
kewenangan untuk membuat peraturan daerah berdasarkan berbagai regulasi untuk
merealisasikan otonomi daerah sesuai kondisi dan aspirasi masyarakat serta
khazanah daerah.
Ngesti berharap agar adanya kesamaan persepsi serta
kepedulian terhadap pentingnya seluruh perda yang diajukan untuk segera
diterapkan bagi mengupayakan berbagai bentuk urusan pemerintahan untuk
mengakomodir kondisi social, upaya mempersingkat rentang kendali pemerintahan
serta upaya percepatan pembangunan daerah.
Pada kesempatan yang sama Ketua Pansus DPRD Kabupaten
Natuna, Harken dalam sambutannya menerangkan bahwa dalam Pasal 28 I Ayat (4)
diterangkan bahwa Perlindungan, Pemajuan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia adalah
Tanggung Jawab Negara terutama Pemerintah.
Dengan kata lain, lahirnya Ranperda inisiatif ini bukan
karena muatan politis, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab bersama sebagai
anggota DPRD yang melaksanakan salah satu fungsi yaitu legislasi dalam upaya
melahirkan produk hukum yang mampu mengakomodir kepentingan daerah dalam rangka
mencapai kesejahteraan masyarakat dan daerah pada umumnya.
Ranperda ini dalam proses penyusunannya sudah melalui
beberapa tahapan dari perencanaan, serta pembahasan bersama antara pihak OPD,
Anggota Pansus, Tim Fasilitas1 serta Kanwil Hukum, Ham Provinsi Kepri dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepri,
sehingga tersusunlah Ranperda Inisiatif lengkap dengan naskah akademisnya.
Seterusnya, Ranperda inisiatif ini juga sudah disampaikan
dalam rapat internal yang dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 2019 yang nantinya
akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Natuna untuk memberikan pendapat
terhadap Ranperda tersebut.
Adapun Ranperda yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Natuna kali ini diantaranya adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Pengendalian Bahaya Kebakaran, Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pemberian Insentif bagi Kabupaten dan Kemudahan Penanaman Modal, Ranperda tentang Perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan, Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, Perangkat Desa, Ranperda tentang Pencabutan atas Perda nomor 8 tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan BUMDes, Ranperda tentang Perubahan Perda Pembentukan Desa dan Kelurahan, Ranperda tentang Perubahan Perda Pembentukan Kecamatan Pulau Tiga, Ranperda tentang tempat pelelangan Ikan dan Ranperda tentang Perubahan Status sebagian Wilayah Kelurahan menjadi Desa yaitu Kelurahan Sedanau dan Kelurahan Sabang Barat. (Humas_Pro/Zq)