Salah satu permasalahan social yang terkait isu kerukunan
umat beragama merupakan salah satu permasalahan yang kerap kali terjadi di
Kabupaten Natuna, diantaranya baru-baru ini di Desa Seluan Kecamatan Bunguran
Utara dimana terjadi upaya penyebaran ajaran salah satu agama yang menimbulkan
keresahan masyarakat.
Permasalahan diatas menjadi kewenangan Kementerian Agama
sebagai eksekutor dan saat ini sudah ditindaklanjuti sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku melalui pendekatan persuasive dan membangun
koordinasi dengan seluruh aparatur yang berwenang, terutama penegak hukum yang
diharapkan dapat bertindak tegas terhadap pelanggaran yang berlaku.
Upaya
mewujudkan kerukunan umat beragama dalam semua aspek harus selalu menjadi
perhatian dan kepedulian bersama dalam rangka mewujudkan keamanan, ketertiban
dan ketahanan social sebagai modal dasar pelaksanaan pembangunan.
Hal ini disampaikan Wakil Bupati Natuna, Ngesti Yuni
Suprapti ketika memimpin Rapat Koordinasi Peningkatan Toleransi Kerukunan dalam
Kehidupan Beragama di Kabupaten Natuna yang digelar di Ruang Kerjanya,
Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna, Jalan Batu Sisir Bukit Arai, Ranai, kamis
(20/06) pagi.
Turut hadir pada acara tersebut Asisten Pemerintahan
Setda Kabupaten Natuna, Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Natuna,
pimpinan Organisasi Perangkat Daerah terkait, Ketua FKUB beserta pengurus dari
Umat Islam, Kristiani, dan Budha.
Menurut Ngesti, Rapat Koordinasi Forum Kerukunan Umat
Beragama (FKUB) hendaknya dapat dilakukan secara rutin bagi membahas,
mengevaluasi serta menyusun program kerja strategis dalam mendukung pelaksanaan
pembangunan daerah.
Namun Ngesti juga menyadari bahwa saat ini anggaran
operasional untuk FKUB juga masih berada di Kemenag. Dirinya melalui OPD
terkait juga sedang mengupayakan agar FKUB maupun berbagai lembaga lainnya yang
berkontribusi langsung dengan Pemerintah Daerah juga mendapatkan dana hibah
operasional untuk mendukung pelaksanaan peran dan fungsi kelembagaan kedepan.
Namun dirinya mengakui bahwa terdapat aturan yang harus
dilakukan penyesuaian, sehingga rencana tersebut dapat terealisasi tanpa
melanggar aturan terkait pengelolaan anggaran daerah.
Oleh karenanya, Ngesti berharap agar FKUB segera membuat
program kerja yang dimaksud, diantaranya upaya penguatan kelembagaan, program
kegiatan dan profil lembaga yang nantinya menjadi pertimbangan untuk
menerbitkan regulasi dukungan anggaran dari Pemerintah Daerah untuk
melaksanakan peran dan fungsinya.
Dengan dukungan operasional dari pemerintah daerah nantinya, diharapkan agar pembinaan umat beragama juga dapat diperluas lingkupnya sampai ke Kecamatan dan Desa bagi mendukung terwujudnya kerukunan umat beragama diseluruh wilayah Kabupaten Natuna. (Humas_Pro/Endang)