Natuna Terima Anugerah Pastika Parama atas Penetapan Perda Kawasan Tanpa Rokok, dari Kemenkes RI

Pada hari ini Kamis, tanggal 11 Juli 2019, bertepatan dengan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2019, Pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Kesehatan memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah Prov/Kab/Kota di seluruh Indonesia yang telah berhasil menetapkan peraturan daerah terkait dengan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di daerahnya masing-masing.

Kabupaten Natuna, sebagai salah satu kabupaten yang menerima penghargaan dari Kementerian Kesehatan RI, yaitu "Penghargaan Pastika Parama". Penghargaan Pastika Parama, di berikan kepada pemerintah Kabupaten Natuna, karena pemerintah Kabupaten Natuna telah berhasil menetapkan peraturan daerah (perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yaitu Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2018.

Penghargaan tersebut, di serahkan langsung oleh Menteri Kesehatan RI, Nila F Moloek dan diterima oleh ibu Wakil Bupati Natuna, Dra. Ngesti Yuni Suprapti, MA di Kementerian Kesehatan RI Jakarta.

Kabupaten Natuna merupakan salah satu Kabupaten yang menerima penghargaan Pastika Parama, bersama 5 pemerintahan provinsi dan 29 kabupaten/kota/kodya lainnya di Indonesia

Selain penghargaan tersebut, juga terdapat 3 penghargaan lainnya yang di berikan oleh Kementerian Kesehatan RI, sebagai bentuk apresiasi Pemerintah terhadap provinsi/Kab/kota yang telah menerbitkan dan mengimplementasi peraturan daerah (perda), pergub, perwako, perbub atau surat keputusan/edaran lainnya terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diwilayahnya masing-masing.

Ke 3 penghargaan, tersebut yaitu 1. Penghargaan Pastika Parahita, yang diberikan kepada 1 prov dan 18 kab/kota, 2. Penghargaan Awya Pariwara, yang diberikan kepada 2 kab dan. 3. Penghargaan Paramesti, yanng diterima oleh 4 kabupaten termasuk Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau.

Penetapan KTR, tujuannya bukan memerangi perokok, tapi mengatur bagaimana perilaku merokok tsb diatur, tidak disembarang tempat, dengan tujuannya adalah untuk melindungi kelompok rentan dari paparan asap rokok, yaitu, bayi/balita, ibu hamil dan ibu menyusui sekaligus sebagai upaya untuk menekan peningkatan angka perokok, khususnya perokok pemula sehingga diharapkan akan terwujud derajad kesehatan masyarakat yang optimal. (Humas_Pro/Reddiskes)

dok.humpro(sofian)

RILIS PERS, Nomor : 897 /IP/HUMAS-PROTOKOL/2019