Indonesia memiliki panjang pantai nomor 2 didunia dengan
potensi perikanan yang sangat besar pula. Sedangkan bangsa ini berbatasan
langsung dengan beberapa Negara tetangga dengan luas perairan yang sangat
sedikit, sehingga tidak jarang terjadi pencurian ikan yang dilakukan oleh kapal
nelayan asing mengingat perairan Indonesia cukup luas serta sulit melakukan
pengawasan mengingat luasnya bentang perairan yang ada.
Hal ini harus ditindak lanjuti untuk mengamankan potensi
perikanan nasional, berbagai upaya dan mengerahkan kekuatan dari seluruh satuan
terkait, terutama terkait pengamanan perbatasan wilayah yang merupakan salah
satu bentuk pelanggaran hukum internasional.
Demikian disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan
Republik Indonesia, Susi Puji Astuti ketika menghadiri acara Pemusnahan Barang
Bukti Kapal Ikan Asing (KIA), bertempat
di Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Selat Lampa Kecamatan Pulau
Tiga, sabtu (11/5) siang.
Hadir pada kesempatan tersebut diantaranya Sekretaris
Daerah Kabupaten Natuna, FKPD, PSDKP, Perwakilan Dubes Polandia, Dubes Armenia,
Dubes Swedia, Camat, Kepala Desa, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama
Susi menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti melalui
penenggelaman KIA merupakan salah satu kebijakan pemerintah bagi pengamanan
potensi perikanan nasional, wilayah perbatasan Negara sekaligus memberikan efek
jera bagi para pelaku Illegal Fishing.
Selanjutnya, Susi menyampaikan bahwa pemusnahan barang
bukti KIA ini merupakan hasil tangkapan Satgas 115, PSDKP, Polairud dan TNI AL
yang melanggar perairan kedaulatan Indonesia.
Kedepan Susi sangat berharap dalam pelaksanaan tugas
seluruh satuan yang tergabung dalam Satgas 115 dapat melaksanakan tugas dengan
solid dan kompak, karena ini merupakan tanggungjawab bersama. Tidak perlu
saling menyalahkan karena setiap satuan punya tugas dan kewenangan serta
keterbatasan yang harus sama-sama saling mendukung dalam memberantas illegal
fishing di wilayah kedaulatan NKRI.
Pada Kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Juli Isnur Boy SH. MH menjelaskan bahwa barang bukti kapal yang dipergunakan melakukan pelanggaran illegal fishing berjumlah 10 KIA, dimana keseluruhannya yang telah menjalani proses peradilan untuk dimusnahkan. (Humas_Pro/Zq)