Malam Ta’ruf Seleksi Tilawatil Qur’an

Dalam pelaksanaan pembangunan daerah, kebersamaan dan persatuan serta ketahanan sosial merupakan sebuah keniscayaan. Oleh karenanya toleransi antar umat beragama harus selalu ditumbuhkan. Dengan kata lain, umat muslim yang minoritas harus memberikan toleransi, ruang dalam tatanan sosial agar seluruh masyarakat mendapatkan peluang yang sama dalam mengisi pembangunan daerah.

Selain itu, kaum muslim yang ada juga harus selalu memperkuat ukhuwah islamiah, menyandarkan segala hal dengan Al Qur’an sebagai pedoman, karena hanya dengan demikian, Kabupaten Natuna akan tercipta kondisi yang harmonis, masyarakat madani serta daerah yang diberkahi.

Hal ini disampaikan Bupati Natuna, Drs.h. Abdul Hamid Rizal,M.Si dalam sambutannya pada acara Malam Ta’aruf Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) IX tingkat Kabupaten Natuna, tahun 2017 yang disejalankan dengan peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad tahun 1438 Hijriyah, di Astaka Masjid Agung Natuna, Ranai, Senin (24/04) malam.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Natuna Hj. Ngesti Yuni Suprapti, MA menyampaikan bahwa sejauh ini LPTQ Kabupaten Natuna sedang berupaya menyelenggarakan progam kerja yang bertujuan bagi mengentaskan buta aksara Al Qur’an. Namun diakui masih terdapat berbagai kendala, diantaranya pembinaan yang masih belum merata sehingga informasi dan keterampilan serta kemampuan potensi Tilawatil Qur’an dirasa sulit untuk berkembang.

Oleh karenanya beberapa waktu yang lalu telahpun diselenggarakan kegiatan Pembinaan LPTQ Kabupaten Natuna yang dipusatkan pada Pondok Pesantren yang berada di Desa Binjai dan Bandarsyah, dengan maksud para peserta mendapatkan pembinaan dan informasi bagi peningkatan keterampilan yang lebih baik bagi menyongsong kegiatan STQ VII tingkat Provinsi Kepri mendatang.

Selain itu pula beliau menyampaikan bahwa tujuan utama dari seluruh program kerja, tidak lain adalah mewujudkan masyarakat muslim Kabupaten Natuna yang mampu memahami nilai suci sekaligus dapat mengimplementasikan Al Qur’an dalam kehidupan sehari-hari.

Oleh karenanya ditambahkan bahwa pelaksanaan STQ ini merupakan kewajiban pemerintah khususnya melalui program yang memiliki relevansi terhadap visi dan misi pembangunan daerah, yaitu dalam rangka menuju masyarakat yang mandiri dalam rangka kerangka keimanan dan budaya tempatan.(Humas-P/Jasipah)

RILIS PERS, NOMOR : 295 /IP/HUMAS/2017