MAKLUMAT PELAYANAN DAN KOMPENSASI PELAYANAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN NATUNA

Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna ini dapat diselesaikan. Penyusunan keputusan ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Natuna, khususnya Sekretariat Daerah, dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Dokumen ini disusun sebagai pedoman bagi seluruh unit kerja di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan adanya standar pelayanan ini, diharapkan tercipta kepastian hak dan kewajiban bagi seluruh pihak, baik penyelenggara maupun pengguna layanan, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.

Kami menyadari bahwa penyusunan keputusan ini tidak luput dari kekurangan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan demi penyempurnaan di masa yang akan datang. Semoga keputusan ini dapat menjadi landasan kuat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Natuna.

SK Maklumat komp Setda no. 09 Tahun 2024