Lantik Mabicab dan Pengurus Kwarcab Natuna Periode 2025-2030, Gubernur Kepri Harap Jadikan Pramuka Ujung Tombak pembinaan Karakter Generasi Muda

Masih dalam rangkaian lawatan Resmi di Kabupaten Natuna, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad, selaku Ketua Majelis Pembimbing Daerah (Mabida) Gerakan Pramuka Kepri, resmi melantik Bupati Natuna Cen Sui Lan sebagai Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab) Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Natuna, periode 2025-2030.

Pelantikan berlangsung di Gedung Serbaguna Sri Srindit, Ranai, minggu (10/8) siang. Selain melantik Ketua Mabicab, Gubernur juga mengukuhkan Wakil Bupati Natuna, Jarmin beserta jajaran pengurus Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Natuna periode 2025-2030.

Dalam sambutannya, Ansar Ahmad menyampaikan apresiasi Mabida dan segenap pengurus Kwarcab Natuna, serta menekankan pentingnya peran Pramuka dalam membentuk karakter generasi muda yang berdisiplin, berintegritas, dan memiliki semangat kebangsaan.

Ansar juga menambahkan, Gerakan Pramuka bukan hanya tentang kegiatan kepramukaan, melainkan difokuskan pada pendidikan karakter, kepemimpinan, dan kepedulian sosial. Dirinya berharap segenap pengurus yang baru dilantik dapat membawa semangat baru bagi perkembangan Pramuka di Natuna.

Hal senada disampaikan Bupati Cen Sui Lan dalam sambutanya pada kesempatan yang sama, serta berkomitmen untuk mendukung seluruh program pembinaan dan kegiatan Pramuka di Natuna.

Cen Sui Lan mengakui bahwa Pramuka memiliki peran strategis dalam membina generasi muda, terutama di wilayah perbatasan yang membutuhkan penguatan wawasan kebangsaan.

Dengan kepengurusan baru ini, Gerakan Pramuka Natuna diharapkan semakin aktif dalam berbagai kegiatan pendidikan nonformal, sosial, dan kemasyarakatan, sekaligus menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam membangun sumber daya manusia unggul.

Tampak hadir dalam kegiatan ini diantaranya jajaran Forkopimda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, tokoh masyarakat, serta perwakilan organisasi kepemudaan di Natuna. (Pro_kopim/Patli)

PERS, Nomor : 1484213/PRO_KOPIM/2025