BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Perintis (KCP) BPJS
Ketenagakerjaan Kabupaten Natuna menggelar Sosialisasi Program BPJS
ketenagakerjaan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna, yang diselenggarakan
di Ruang Rapat Kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir Bukit Arai, Ranai, selasa
(16/07) siang dihadiri oleh seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah.
Dalam sambutan pembukanya, Sekretaris Daerah yang
diwakili Asisten Pemerintahan Muhammad Amin menyampaikan bahwa pada tahun 2017
telah terbit Peraturan Bupati Natuna No
30 tentang Perlindungan Tenaga kerja.
Melalui kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk
selanjutnya mewajibkan seluruh Pegawai dari pemenang lelang pengadaan barang
dan jasa sebagai salah satu syarat wajib bagi memberikan jaminan keselamatan
kerja.
Hal senada disampaikan pula oleh Kepala Kantor Cabang
Perintis (KKCP) BPJS, Sunardi dimana jaminan sosial merupakan Ikon strategis
nasional sebagai salah satu bentuk upaya peningkatan sumberdaya manusia dan
kesejahteraan social.
Menurut Sunardi,
BPJS baik kesehatan maupun ketenaga kerjaan hadir bagi memberikan
jaminan perlindungan social kepada seluruh masyarakat, baik dalam segi
ketenagakerjaan maupun kesehatan yang dilakukan dari masyarakat oleh dan untuk
masyarakat secara berkeadilan dan merata.
Namun untuk mewujudkan hal tersebut, suhardi mengakui butuh dukungan dari Pemerintah Daerah untuk menetapkan regulasi agar objek BPJS dapat diwajibkan menjadi keanggotaan program ini, sehingga cakupan program jaminan social dapat terlaksana secara lebih luas. (Humas_Pro/Endang, Photo: Sopian )