Hindari Temuan dan Upayakan Bantuan Tepat Sasaran, Pemkab Natuna perbarui data PBI Pemda program JKN.

Pemerintah Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, melakukan pembaruan data Penerima Bantuan Iuran Pemerintah Daerah (PBI Pemda) pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.

Bertempat di ruang rapat Kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir Bukit Arai, Kecamatan Bunguran Timur, selasa, (3/3) pagi, Bupati Natuna, Cen Sui Lan, mengatakan PBI Pemda merupakan program bantuan sosial bagi masyarakat kurang mampu, dimana anggaran tersebut berasal dari APBD yang dialokasikan bagi membayar iuran JKN setiap bulannya.

Menurutnya Cen Sui Lan, pembaruan data dilakukan dengan maksud agar bantuan lebih tepat sasaran. Pasalnya, terdapat penerima manfaat yang telah meninggal dunia maupun yang kondisi ekonominya sudah membaik, sehingga tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna, Hikmat Aliansyah menjelaskan bahwa penerima PBI Pemda mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Dalam sistem tersebut, masyarakat dikelompokkan dalam desil (kelompok tingkat ekonomi keluarga/penerima bantuan sosial) satu hingga sepuluh berdasarkan tingkat kesejahteraan. Sedangkan penerima bantuan diatas berasal dari kelompok desil 1 sampai 5 (kelompok keluarga tingkat kesejahteraan rendah).

Selain itu Hikmad juga menyampaikan, pembaruan data dilakukan oleh pemerintah desa dan kelurahan melalui verifikasi langsung di lapangan. Dari 77 desa dan kelurahan, 40 diantaranya telah menyerahkan data terbaru.

Untuk saat ini, tercatat sekitar 33.000 warga terdaftar sebagai penerima PBI Pemda. Namun, sekitar 17.000 orang berpotensi tidak lagi memenuhi kriteria yang ditentukan.

Proses pembaruan masih berlangsung dan belum final. Tujuan lain pembaruan data untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan menghindari temuan pemeriksaan, karena jika penerima manfaat merupakan kelompok desil enam hingga 10 maka itu menyalahi aturan.(Pro_kopim/ D&S)

PERS, Nomor : 14842642/PRO_KOPIM/2025