Jum’at (03/02) pagi, bertempat di Studio RRI Net, Desa Sepempang, Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda sempat menghadiri Program Dialog “Jaksa menyapa”, dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Imam MS Sidabutar, Deputi 5 Politik Hukum dan HAM KSP RI, Mufti Makarimal, Tenaga Ahli Utama KSP, Ade Irfan Pulungan sebagai narasumber.
Dalam dialog interaktif tersebut, Rodhial Huda sebagai salah satu narasumber mengatakan bahwa sampai saat ini Natuna masih menghadapi permasalahan hukum yang belum dapat diselesaikan sesuai harapan, seperti kasus pencurian ikan oleh Nelayan asing.
Selain itu, dirinya juga menyayangkan kebijakan pemerintah pusat, mengingat 99 persen daerah ini merupakan kelautan dan berbatasan langsung dengan negara tetangga, sedangkan kewenangan mengelola wilayah laut diberikan kepada pemerintah provinsi.
Untuk menyikapi upaya optimalisasi potensi perairan sebagaimana disebutkan diatas, Rodhial merasa hal yang patut diperjuangan adalah dengan menjadikan Natuna sebagai daerah provinsi khusus, sehingga daerah ini memiliki kewenangan untuk mengelola potensi tersebut dengan lebih maksimal untuk kesejahteraan masyarakat.
Menutup sambutan, Rodhial menyampaikan sebuah pantun, ‘Jika makan sarden ambil lah di kuali, hari selasa menunya sambal belacan, pada Undang-Undang pembentukan Kabupaten laut Natuna itu luas sekali, tapi Undang-Undang 23 sejengkal pun tak punya lautan’.
Tenaga Ahli Utama KSP, Ade Irfan Pulungan dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa ditinjau dari aspek hukum, wilayah-wilayah perbatasan memiliki kecenderungan terjadi pelanggaran hukum sangat besar, terlebih lagi jika perbatasan tersebut merupakan perairan, sehingga membutuhkan upaya keras dalam menjaga wilayah kedaulatan NKRI tersebut.
Oleh karenanya, pemerintah pusat terus berupaya membangun kekuatan baik militer maupun hukum bagi mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang berdampak pada citra kedaulatan negara.
Selanjutnya Kajari Natuna, Imam MS Sidabutar juga menerangkan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya sebagai aparatur penegak hukum bidang penuntutan, pihaknya telah menerima penanganan perkara ditahun 2021 sebanyak 11 kapal, sedangkan tahun 2022 sebanyak 6 kapal ilegal fishing. Dengan kata lain terjadi penurunan kejahatan yang dilakukan oleh pihak asing. (Pro_kopim/irles)
RILIS PERS, Nomor : 1462 /PRO_KOPIM/2023

