Restorative Justice (RJ) merupakan salah satu kebijakan penyelesaian hukum yang diupayakan diluar proses peradilan, dimana pihak yang berperkara diharapkan dapat menyelesaikan dengan damai baik dengan kategori, persyaratan maupun kesepakatan tertentu.
Pelaksanaan penyelesaian jalur RJ ini telah banyak menyelamatkan Masyarakat dari berperkara hukum serta diselesaikan secara damai. Tentunya penerapan RJ juga menjadi solusi yang sangat manusiawi, walau tidak pula dapat diterapkan pada keseluruhan kasus yang terjadi.
Hal ini disampaikan Bupati Natuna, Wan Siswandi dalam sambutannya Ketika menghadiri kegiatan Coffee Morning Bersama Kejaksaan Negeri Natuna, digelar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Natuna, Ranai, jumat (11/08) pagi.
Wan Siswandi sangat pengapresiasi pihak Kejari Natuna dimana dalam menyelesaikan perihal hukum yang terjadi di Kabupaten Natuna berupaya menitik beratkan penerapan RJ sebagai solusi prioritas kepada Masyarakat.
Hal ini dirasa sangat berarti sekaligus sebagai Upaya mengedukasi kepada Masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum dalam pergaulan ditengah Masyarakat, sekaligus sebagai dukungan dalam pelaksanaan Pembangunan daerah.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Suryadi Sembiring dalam sambutannya mengatakan bahwa secara normatif, politik hukum nasional mendefenisikan keadilan restoratif sebagai penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.
Dengan kata lain, keadilan restorative merupakan solusi hukum yang menekankan penyelesaian perkara di luar pengadilan ketimbang penyelesaian perkara melalui jalur pengadilan.
Surayadi menjelaskan, meskipun penerapan keadilan restoratif yang murni seharusnya diterapkan di luar sistem peradilan pidana, namun dapat juga diterapkan dalam konteks sistem peradilan pidana pada semua tahapan, baik dari pra ajudikasi sampai pada tahap purna ajudikasi.
Dirinya berharap dengan penerapan Keadilan Restoratif dapat menjadi solusi penyelesaian hukum yang terus dapat diterapkan dalam berbagai kondisi, guna mendukung iklim Pembangunan daerah yang tetap kondusif.
Dalam kegiatan tersebut tampak hadir pula Wakil Bupati Natuna, Sekretaris Daerah, Forkopimda, Ketua MUI, Ketua LAM serta tokoh masyarakat. (Pro_kopim/Irles).
RILIS PERS, Nomor : 148096 /PRO_KOPIM/2023

