Pemerintah Kabupaten Natuna dengan tegas mendukung berbagai upaya pengetasan korupsi dan gratifikasi melalui penerapan dan pemahaman yang harus dapat diimplementasikan oleh segenap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada, terutama terkait penyelenggaraan dan pengelolaan anggaran daerah yang selalu disandarkan pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian disampaikan oleh Sekretaris Daerah Wan Siswandi,S.Sos.,M.Si dalam sambutannya pada acara Penyuluhan Hukum Tentang Tindak Pidana Korupsi, Grafikasi dan TP4D, di Ruang Rapat Kantor Bupati, selasa (25/07) pagi.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ranai, Asisten Administrasi Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna dan seluruh pimpinan OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna
Menurutnya, upaya pencegahan korupsi dalam pelaksanaan program kerja pemerintah daerah penting untuk dilakukan. Hal ini dapat dicegah melalui kerjasama pengawasan dan evaluasi bersama badan penegak hukum yang ada (Kejaksaan dan kepolisian). Hal ini dimaksudkan untuk dapat melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan kewenangan yang mengarah kepada tindakan korupsi di tubuh instansi pemerintahan khususnya.
Selanjutntya Kepala Kejaksaan Negeri Ranai, Efrianto,SH.MH menyampai bahwa upaya Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dimaksudkan untuk melakukan pencegahan terhadap tindakan pelanggaran hukum melalui pengawalan dan pengamanan program kerja pemerintah.
Beliau mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Ranai akan berkomitmen untuk berperan aktif dalam mendukung keberhasilan berbagai program strategis yang diselenggarakan Pemerintah Pusat maupun pemerintah Daerah.
Ditambahkan bahwa keberadaan kejaksaan merupakan representasi dari jaminan penegakan hukum bangsa bagi seluruh rakyatnya, memberikan rasa aman sekaligus melindungi berbagai hak berdasarkan undang-undang.
Salah satu tugas yang dan kewenangan yang menjadi tugas utama Kejaksaan adalah mendukung upaya reformasi system penegakan hukum menuju pemerintahan yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya.
(Humas_Protokol /Jasipah)
RILIS PERS, Nomor : 370 /IP/HUMAS-PROTOKOL/2017

