Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran, saat ini Kabupaten Natuna merupakan salah satu Kabupaten/Kota yang tingkat cakupan kepemilikan Akta Kelahiran mencapai 91,68% per 30 September 2018.
Terdiri dari Anak Usia 0-18 Tahun berjumlah 28.966 anak, dan anak yang sudah memiliki Akta Kelahiran sebelumnya berjumlah 26.557. Dengan memperhatikan hal tersebut, artinya cakupan kepemilikan Akta Kelahiran Usia Anak 0-18 Tahun untuk Kabupaten Natuna sudah melebihi target nasional, yaitu sebesar 85 %.
Hal diatas disampaikan oleh Bupati Natuna melalui Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Natuna, Hardinansyah ketika membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Pencatatan Sipil tentang Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran 0-18 Tahun, yang diselenggarakan di Aula Natuna Hotel, Ranai Darat, selasa (30/10) pagi.
Adapun kegiatan tersebut dihadiri pula oleh segenap Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, Camat, Lurah, Kepala Desa, Kepala Sekolah TK dan SD sederajat serta tokoh masyarakat setempat.
Selanjutnya, Hardinansyah menegaskan pentingnya seluruh peserta kegiatan untuk memahami secara menyeluruh mengenai konsep, norma, peraturan dan ketentuan serta operasionalisasi bidang kependudukan dan pencatatan sipil, dengan tetap mendasarkan kemampuan profesional serta komitmen yang kuat dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Natuna, Ilham Kauli juga menyampaikan tujuan diselenggarakan kegiatan ini, yang tidak lain adalah untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kelahiran yang dialami oleh penduduk, termasuk bagi upaya perlindungan hak anak dalam bentuk Akta Kelahiran dan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran. (Humas_Pro/Sri)