Desa Limau Manis Mendapatkan Predikat ‘Istimewa’ dalam Penilaian Program Desa Anti Korupsi 2023

Rabu (4/10/2023) pagi, Bupati Natuna, Wan Siswandi menghadiri kegiatan Penilaian Program Desa Anti Korupsi di Desa Limau Manis oleh KPK RI (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Kecamatan BunguranTimur.

Program Desa Anti Korupsi merupakan program yang diinisiasi KPK bekerja sama dengan Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Keuangan dan Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasnsmigrasi dengan tujuan untuk sama-sama melakukan pencegahan tindakan korupsi yang dimulai dari desa itu sendiri.

Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi diwujudkan dalam bentuk antara lain mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi dan hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana.

Adapun Tim Penilaian Desa Anti Korupsi antaranya Perwakilan KPK, Nur Cahyadi, Perwakilan Inspektorat Jendral Kementrian Desa PDTT, Perwakilan Kemendagri, Perwakilan Kemenkeu.

Turut hadir juga Asisten I, inspektur Inspektorat Daerah, Kepala dinas DPMD, Plt Dinas Komimfo serta Kabag Hukum dan juga Babinkamtibmas wilayah Kecamatan Bunguran Timur Laut.

Bupati Natuna, Wan Siswandi dalam sambutannya menyambut baik adanya Program Desa Anti Korupsi, terlebih lagi Desa Limau Manis Kecamatan Bunguran Timur Laut terpilih sebagai salah satu desa objek penilaian mewakili Provinsi Kepulauan Riau..

Wan Siswandi merasa bersyukur bahwa Desa Limau Manis masuk dalam nominasi Desa Anti Korupsi yang diselenggarakan oleh KPK RI yang mana menjadi suatu kebanggaan bagi Pemda Natuna

Menurut Wan Siswandi, sampai saat ini Pemerintah Daerah tetap konsisten dalam melakukan pencegahan korupsi, mulai dari tingkat Desa sampai ke tingkat Pemerintahan Daerah.

Selanjutnya dijelaskan bahwa dalam rangka upaya pencegahan korupsi, Pemkab Natuna telahpun menubuhkan sebuah Lembaga yang diberi nama Klinik Desa sebagai media komunikasi dan edukasi bagi para aparatur desa, serta telah membangun kerjasama dengan pihak Kejaksaan bagi pendampingan pengelolaan keuangan daerah.

Kedepan, Wan Siswandi berharap agar Desa Limau Manis dengan prestasi yang diraih, dapat menjadi percontohan bagi upaya bersama untuk melakukan pencegahan korupsi khususnya pada pengelolaan keuangan desa.

Selanjutnya perwakilan KPK RI, Nur Cahyadi yang mengatakan bahwa Program Desa Anti Korupsi merupakan program jangka panjang dari KPK yang dimulai pada Tahun 2021 lalu.

Pada tahun 2023 Program Desa Anti Korupsi, diikuti 22 Desa Se-Indonesia yang diantaranya Desa Limau Manis Kecamatan Bunguran Timur Laut sebagai salah satu Desa terpilih bagi penerapan dan penilaian Desa Anti Korupsi.

Nur Cahyadi menerangkan, ketika Scor penilaian diatas 90, maka Kepala Desa tersebut akan diundang untuk hadir menerima penganugrahan pada tanggal 28 November 2023 di Provinsi Kaltim tepatnya di Ibu kota baru Indonesia (IKN).

Lebih lanjut, Nur Cahyadi mengatakan bahwa sejak tahun 2015 sampai tahun 2022 Pemerintah Indonesia telah mengucurkan dana Desa sebesar lebih kurang 468 Triliun.

Sesuai dengan Nawacita Presiden Indonesia berkaitan dengan penekanan angka kemiskinan sebesar 8 s/d 9 %, namun hasil survei dari BPS angka kemiskinan sesuai dengan fakta dilapangan sebesar 12,36 %/ diatas target yang diharapkan.

Berdasarkan data penanganan kasus tindak pidana korupsi dari tahun 2015 s/d tahun 2022 tercatat sebasar 851 kasus, dengan jumlah tersangka 973 pelaku yang melibatkan aparatur Desa.

Untuk itu dengan adanya data yang diperoleh, menjadi perhatian khusus dan juga mengindikasikan bahwa korupsi sudah merambah sampai ketingkat Pemerintahan Desa yang notabene merupakan ujung tombak dalam sistem Pemerintahan.

Diakhir sambutannya, Nur cahyadi berharap dengan adanya Desa Anti Korupsi, Desa dapat melestarikan kearifan lokal yang mengedapan budaya kesederhanaan serta kepedulian di masyarakat.

Selanjutnya Tim Penilaian Desa Anti Korupsi melanjutkan sesi tanya jawab kepada Pihak Pemeritahan Desa dan perwakilan masyarakat sesuai dengan 18 Indikator yang telah dipenuhi oleh Desa Limau Manis.

Setelah melalui proses tahapan-tahapan rangkaian penilaian Program Desa Anti Korupsi, Tim Penilaian mengumumkan bahwa Desa Limau Manis mendapatkan Nilai sebesar 94 dengan predikat Istimewa.(Pro_kopim/Irles)

RILIS PERS, Nomor : 148140 /PRO_KOPIM/2023