‘Damkar harus Jadi Lembaga Mandiri dan Perhatian sebagaimana Urusan Wajib Pemerintah Lainnya’

Keberadaan Pemadam Kebakaran, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan dan perudang-undangan berada pada urusan wajib, mengingat keberadaannya adalah bertujuan untuk mewujudkan pelayanan masyarakat melalui penanggulangan kebakaran dan bentuk bencana lainnya.

Untuk itu, peran Pemadam Kebakaran harus mendapat perhatian sesuai urusannya agar optimalisasi fungsi dapat terselenggara bagi mendukung pembangunan. Terlebih lagi memasuki tahun 2018, Indonesia sedang menyongsong dua agenda besar, yaitu pesta demokrasi Pilkada Serentak di 171 daerah, dan perhelatan Seagame XVIII di Palembang dan Jakarta.

Untuk itu, kesiapan, netralitas dan potensi sarana pendukung harus tersedia sebagaimana mestinya, sehingga dalam mendukung agenda diatas, seluruh personil Pemadam Kebakaran dapat menjalankan tugasnya secara profesional.

Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri RI dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, Wan Siswandi pada Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Pemadam Kebakaran ke-99, tahun 2018 yang diselenggarakan di Halaman Kantor Bupati Natuna, selasa (17/4) pagi, dimana kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh personil Pemadam Kebakaran, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dan segenap aparatur dilingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna.

Mendagri juga menerangkan bahwa untuk mewujudkan pelayanan prima bagi masyarakat, terutama dibidang penanganan dan penanggulangan bencana kebakaran dan bentuk bencana lainnya, Pemadam Kebakaran harus mendapatkan dukungan dari seluruh pengambil kebijakan yang ada.

Adapun beberapa kebijakan yang harus direalisasikan ditingkat daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk mengoptimalisasikan peran Pemadam Kebakaran ditingkat daerah, diantaranya melalui alokasi anggaran yang memadai dalam APBD selayaknya sebuah urusan wajib terkait dengan pelayanan dasar, termasuk didalamnya pembiayaan bagi peningkatan kapasitas sumberdaya dan kesejahteraan aparatur pemadam kebakaran.

Selanjutnya, menetapkan kelembagaan yang mewadahi urusan kebakaran sebagai sebuah dinas yang mandiri, serta melakukan penguatan kerangka regulasi dalam bentuk penyusunan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.

Kegiatan diakhiri dengan simulasi sederhana tindakan cepat pemadaman api oleh personil Pemadam Kebakaran Kabupaten Natuna, disaksikan oleh seluruh peserta upacara. Simulasi tersebut menggambarkan kesiapan para personil Pemadam Kebakaran melalui kerjasama tim dalam melakukan pemadaman dan pencegahan cakupan wilayah kebakaran. (Humas_P /Sri & Diana)

photo : ery

RILIS PERS, Nomor : 634 /IP/HUMAS-PROTOKOL/2018