Bertempat di Gedung Pertemuan Desa Sungai Ulu, Bupati Natuna, Wan Siswandi didampingi beberapa anggota FKPD, dan Komisi I DPRD Kabupaten Natuna meninjau pelaksanaan penyuntikan Vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat, Kamis, (01/07) pagi.
Dalam kesempatan tersebut, Wan Siswandi menyampaikan bahwa Vaksinasi yang diberikan kepada seluruh masyarakat saat ini bertujuan untuk meningkatkan kekebalan imun terhadap virus Covid-19, dalam rangka penanggulangan dan pencegahan terhadap penyebaran wabah tersebut.
Selanjutnya, Wan Siswandi juga menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan pemerintah, bagi masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai penerima vaksin namun menolak untuk di vaksin maka akan diberikan sanksi, berupa penghentian menerima bantuan dari pemerintah, maupun pelayanan yang bersifat administrasi.
Selain itu, Wan Siswandi juga menjelaskan bahwa saat ini kategori penerima vaksin juga telah ditambah, yakni batas usia dari 12 sampai 14 tahun, ibu hamil dan menyusui sudah dapat diberikan vaksin..
Camat Bunguran Timur, Hamid Asnan dalam kesempatan yang sama juga mengatakan bahwa sejauh ini Desa Sungai Ulu sudah melaksanakan pelayanan vaksinasi Covid-19 sebanyak dua kali, sedangkan warga yang hadir saat ini merupakan penerima vaksin yang pada periode sebelumnya belum mendapatkan suntikan vaksinasi. (Pro_Kopim/ Sri, Diana)
RILIS PERS, Nomor : 1284 /PRO_KOPIM/2021
Bupati Natuna Tinjau Vaksinasi Covid-19 di Desa Sungai Ulu
