Bupati Natuna, Drs. H. Abdul Hamid Rizal, M.Si.,
melakukan peninjauan kesejumlah Desa peserta penyelenggara Pemilihan Kepala
(Pilkades) Serentak tahun 2019 di Kabupaten Natuna. Minggu (17/11) pagi.
Turut mendampingi Bupati, Kepala Dinas Pemberdayaan
Masyarakat Desa (DPMD), Anrizal Zen, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Daerah (Bakesbangpolda), Muchtar Ahmad, Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda
Natuna, Defrizal, Camat Bunguran Timur Laut, Isparta Chairaidi, Kepala Bidang
Bina Masyarakat Desa (BMD), Muhammad Fadhly Azuhri beserta jajaran Polres dan
Kodim 0318 Natuna.
Dalam kesempatan tersebut, Hamid Rizal beserta rombongan
meninjau Pilkades Serentak 2019 yang berlangsung di Desa Tanjung, Desa Kelanga,
Desa Sebadai Hulu dan Desa Pengadah Kecamatan Bunguran Timur Laut.
Hamid Rizal menyebutkan, ada sebanyak 116 Calon Kepala
Desa yang ikut dalam kontestasi Pilkades Serentak di 33 Desa yang tersebar di
15 Kecamatan diseluruh wilayah Kabupaten Natuna. Dari 33 Desa tersebut,
terdapat 17.057 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang siap untuk memberikan hak
suaranya untuk memilih Kepala Desa periode 2020-2026.
Menurut Hamid Rizal, pelaksanaan Pilkades tahun ini
berjalan lancar dan aman. Hal itu tidak terlepas dari peran serta dari semua
pihak, mulai dari Dinas terkait, panitia penyelenggara, aparat keamanan, media
massa serta masyarakat itu sendiri.
Hamid Rizal menghimbau kepada seluruh masyarakat agar
berpartisipasi memberikan hak suaranya untuk memilih Kepala Desa di Tempat
Pemungutan Suara (TPS) mereka masing-masing.
Hamid Rizal juga berharap agar para Kepala Desa yang
terpilih nantinya bisa bekerja untuk Desa dan Masyarakat, sesuai amanat
Presiden RI Ir. Joko Widodo karena jika Desa tersebut maju dan masyarakatnya
sejahtera, akan memudahkan Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna dalam mewujudkan
pemerataan pembangunan dan kesejahteraan bagi masyarakat, hingga ketingkat
Desa.
Hamid Rizal juga meminta kepada para Calon Kepala Desa yang belum terpilih untuk tetap menjaga keamanan, persatuan dan kondusifitas ditengah masyarakat. Sebab berdasarkan Peraturan Pemerintah, yang berhak menjadi Kepala Desa hanya satu orang. Sehingga bagi para kandidat yang telah mencalonkan diri sebagai Kepala Desa, harus siap menang dan kalah. (Humas_Pro)Red)