Pemerintah Kabupaten Natuna dan Kejaksaan Negeri Natuna menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Bupati Natuna, selasa (24/01) pagi.
Penandatanganan MoU tersebut dihadiri pula oleh Wakil Bupati Natuna, Sekretaris Daerah serta beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah terkait.
Bupati Natuna, Wan Siswandi dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini adalah tindak lanjut upaya pendampingan bagi mencegah terjadinya pelanggaran hukum bidang perdata dan tata usaha negara dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Wan Siswandi juga sangat mengapresiasi atas kerjasama yang terjalin antara pemerintah daerah dan pihak Kejaksaan Negeri Ranai, sehingga upaya pencegahan terhadap pelanggaran hukum dapat dilakukan secara lebih maksimal, melalui pendampingan hukum baik dalam tahap perencanaan, realisasi maupun pengawasan pembangunan daerah.
Kepada seluruh pimpinan Organisasi Pemerintah Daerah, Wan Siswandi juga berpesan agar dalam pelaksanaan tugasnya harus selalu disandarkan pada petunjuk teknis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pelanggaran hukum dapat dicegah.
Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Imam MS Sidabutar juga menambahkan bahwa MoU akan menjadi dasar bagi pihaknya untuk terus melaksanakan pendampingan, serta berbagai langkah yang dirasa perlu untuk menyelesaikan berbagai permasalahan hukum terkait pelaksanaan pembangunan daerah.
Imam juga mengatakan bahwa dengan adanya MoU yang telah disepakati bersama, koordinasi dengan Pemerintah Daerah akan semakin intens, terutama dalam upaya bersama melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran hukum dibidang dibidang perdata dan tata usaha negara sesuai kesepakatan bersama.(Pro_kopim/Sri)
RILIS PERS, Nomor : 1443 /PRO_KOPIM/2023

