Bupati Natuna Sertai Raker Virtual ‘Pencegahan Tindak Pidana Korupsi’

Dari Ruang Kerja Bupati Natuna, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna, Jl. Batu Sisir Bukit Arai, Ranai, senin (24/01) pagi, Bupati Natuna, Wan Siswandi sertai Raker Virtual ‘Pencegahan Tindak Pidana Korupsi’.

Raker tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, didampingi pula oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri.

Dari Ruang Sasana Bhaki Praja, Tito menyampaikan bahwa kepercayaan public kepada pemerintah harus terus ditingkatkan, diantaranya melalui upaya menekan tindak pidana korupsi semaksimal mungkin. Karena menurutnya selama ini korupsi adalah salah satu penyebab terjadinya penurunan kepercayaan public terhadap kinerja pemerintah.

Adapun faktor penyebab terjadinya korupsi ada tiga hal, pertama sistem politik, biaya operasional politik yang tinggi, serta proses rekrutmen ASN dengan imbalan. Hal kedua, disebabkan kurangnya kesejahteraan penyelenggara Negara, serta yang terakhir, budaya praktek suap kepada kepala pemerintahan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang selama ini menjadi tradisi.

Hal senada juga disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri dimana penyelenggara pemerintah sering terjebak dalam praktek korupsi. Sedangkan pemerintah sepatutnya hadir untuk mewujudkan tujuan Negara, menjamin stabilitas politik dan keamanan, keselamatan masyarakat, mewujudkan kemudahan investasi serta menjamin pelaksanaan program pembangunan nasional.

Firli menambahkan bahwa permasalahan bangsa begitu kompleks, baik berupa bencana alam dan non alam, narkoba, terorisme, radikalisme serta diperparah oleh praktek korupsi yang terjadi dilingkup pemerintahan.

Oleh karenanya, kondisi ini harus menjadi perhatian bersama, terlebih lagi perkara korupsi dimana siapapun bias terlibat dikarenakan adanya kekuasana, kesempatan dan kurangnya integritas diri.

Untuk memberantas praktik korupsi, Firli mengatakan bahwa perlu dilakukan pendekatan – pendekatan, seperti pendekatan pendidikan dan pencegahan, dan pendekatan penindakan. (Pro_kopim/Eris)

RILIS PERS, Nomor : 1328 /PRO_KOPIM/2021