Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal menyampaikan PidatoPengantar
Nota Keuangan Ranperda APBD Kabupaten Natuna Tahun Anggaran
2019 dan Rencangan Peraturan Daerah
(Ranperda) Kabupaten Natuna Tentang Perubahan Perangkat
Daerah, bertempat di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Ranai, jumat (09/11) siang.
Kegiatan Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua
DPRD Kabupaten Natuna, Yusripandi, dihadiri anggota
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Pimpinan Organisasi Perangkat
Daerah, Pimpinan Perbankan, ElemenPartai Politik danTokoh Masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati Natuna menerangkan bahwa perkembangan
APBD Kabupaten Natuna selalu mengikuti asumsi makro dari
APBN,karena hampir 80,16 % sumber pendapatan berasal dari dana
transfer Pemerintah Pusat. Sedangkan sumber pendapatan
lain diantaranya 14,85% dari dana transfer
Pemerintah Provinsi dan 4,98% berasal dari pendapatan asli daerah. Adapun estimasi pendapatan Tahun
2019 dianggarkan sebesar 1,13 Triliun, terdiri dari Pendapatan asli daerah, dan aalokasi umum,
dana bagi hasil dan beberapa sumber pendapatan sah lainnya.
Dikatakan
pula bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor
50/PMK 07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, mengamanatkan kepada Pemerintah
Daerah untuk wajib menganggarkan minimal 25% dari Dana
Perimbangan dikurangi Dana Alokasi Khusus.
Untuk belanja infrastruktur tahun 2019 dialokasikan dana sebesar
32,87% melebihi ketentuan minimal yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.
Hal
ini membuktikan bahwa pemerintah daerah serius dalam percepatan pembangunan infrastruktur untuk kemajuan daerah.
Dana tersebut akan diperuntukan bagi pembangunan jalan dan jembatan,
sarana dan prasarana kesehatan, sector pendidikan, pengembangan system
air bersih, peningkatan kualitas keagamaan dan infrastruktur lainnya.
Kegiatan infrastruktur diatas menggunakan DAK
fisik reguler Penugasan dan Afirmasi sesuai ketentuan
yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebesar, Rp.145,42 Miliar.
Untuk sektor pendidikan dialokasikan dana sebesar
20,41%, terutama untuk program
peningkatan pendidikan dasar Sembilan tahun,
peningkatan mutu pendidikan dan pembangunan
GOR.
Sedangkan bidang kesehatan dialokasikan sebesar
16,90% yang diprioritaskan untuk jasa pelayanan kesehatan kepada masyarakat,
operasional puskesmas, sarana dan prasarana kesehatan dan penyediaan alat kesehatan rumah sakit serta pelayanan
BLUD.
Selanjutnya untuk belanja daerah tahun
2019, anggaran yang direncanakan sebesar
Rp.1,27 triliun. Terdiri dari belanja tidak langsung yang dipergunakan untuk belanja pegawai dan tunjangan serta
transfer kedesa. Sedangkan Belanja Langsung diprioritaskan untuk belanja infrastruktur
Pada kesempatan
yang sama, Hamid Rizal juga menyampaikan Pidato Rencangan Peraturan
Daerah Kabupaten Natuna tentang Perubahan Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna. Dimana beberapa Ranperda
yang diajukan dan dapat segera dibahas diantaranya Ranperda Perubahan Kedua atas Ranperda tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Natuna.
Perubahan tersebut dilakukan bagi menyesuaikan beberapa peraturan
yang ada, diantaranya berdasarkan Permendagri nomor
140 Tahun 2017 tentang Badan pengelolaan Perbatasan Daerah.
Selain itu,
perubahan juga diajukan menyesuaikan pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Selain Unit Pelaksanaan Teknis Dinas
Daerah Kabupaten/Kota, seperti RSUD dimana pimpinannya/
Direktur bertanggung jawab kepada Kepala
Daerah yang bekerja secara otonom. Status dimana Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai
unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang
bekerja secara professional.
Sebuah Organisasi PerangkatDaerah yang rencana akan dibentuk pada tahun 2019 mendatang adalah pembentukan Badan Pengelolaan Pajak dan DistribusiDaerah. Dimana salah satu peranannya adalah mengelolaan pendapatan asli daerah untuk mengakomodir berbagai percepatan pembangunan pada beberapasector yang sedang digesa saat ini.(Humas_Pro/Endang)