Bupati Natuna Pimpin Rakor Pemberantasan Korupsi.

Tindak pelanggaran hukum korupsi bisa terjadi dimanapun, terutama dalam lembaga pemerintahan. Penyalahgunaan anggaran harus dapat dilakukan upaya pencegahannya, dan harus dimulai dari setiap tahap pembangunan, baik dalam tahap perencanaan, pelaksanaan sampai pada tahapan pengawasan.

Untuk mewujudkan hal tersebut, dibutuhkan informasi yang memadai, penekanan terhadap pemberlakuan ketentuan pelaksanaan anggaran serta kesadaran bersama yang didasari sanksi tegas terhadap pelaku korupsi.

Hal tersebut disampaikan Bupati Natuna, Wan Siswandi dalam sambutannya ketika memimpin Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi, yang digelar selasa (26/10) siang, bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati, Jl. Batu Sisir Bukit Arai, Ranai.

Wan Siswandi melanjutkan, bahwa aturan yang ditetapkan dalam pelaksanaan anggaran terus mengalami perubahan. Oleh karenanya, para aparatur pemerintahan harus dapat menyesuaikannya, sesuai kebijakan terkini, baik pada lembaga dan instansi teknis, sampai pada pengelolaan aggaran ditingkat desa.

Untuk itu, melalui kegiatan Rakor pencegahan korupsi kali ini, Wan Siswandi berharap agar seluruh peserta kegiatan mendapatkan informasi yang nantinya akan berguna, terutama sebagai upaya pencegahan korupsi dalam pelaksanaan anggaran di Kabupaten Natuna.

Dalam kesempatan tersebut Wan Siswandi juga menyampaikan bahwa Kabupaten Natuna saat ini sudah masuk pada level 1 pemetaan wilayah Covid-19. Hal ini dapat tergambar dari kondisi RSUD Natuna yang sudah tidak lagi terdapat pasien Kasus Positif.Covid-19, dan di lokasi isolasi terpadu tersisa 6 orang yang masih dalam tahap karantina.

Selain itu disampaikan pula bahwa untuk realisasi pemberian vaksin saat ini sudah mencapai 85% vaksinasi dosis I dan II, sedangkan untuk vaksin umur 12-17 tahun sudah diatas 80%.

Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Harian Ka. Satgas Kepulauan Riau, Satgas I Pencegahan KPK yang bertugas di di wilayah Sumatera Bagian Utara, Azril Zan mengatakan bahwa lembaga nya akan terus melakukan pendampingan secara terus menerus kepada 4 (empat) provinsi dibawah kewenangannya, termasuk Provinsi Kepri.

Sesuai Undang-Undang Dasar Nomor 19 tahun 2019 perubahan dari UUD 30 tahun 2001, terdapat tiga strategi pemberantasan korupsi, yakni pencegahan, pendidikan anti korupsi, perbaikan sistem dan penindakan untuk efek jera agar tidak terjadi korupsi.

Dalam kesempatan yang sama Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, Boy Wijanarko melaporkan bahwa terdapat beberapa sector pelaksanaan pembangunan yang harus terus dilakukan pengawasan, baik pada sector birokrat dan jasa, maupun aset dan sumberdaya alam.

Pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tahun 2021 sampai bulan Oktober terdapat 152 paket yang tersebar pada 20 Organisasi Perangkat Daerah. Sedangkan pengawasan yang sudah dilakukan diantaranya pada Perencanaan APBD, Monitoring, pemeriksaan dengan tujuan tertentu, dan pemantauan tindak lanjut hubungan internal maupun eksternal.

Turut hadir pada Rakor tersebut diantaranya Wakil Bupati Natuna, Kepala BPN Kabupaten Natuna, dan beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah terkait.. (Pro_Kopim/Esal & Eris)

RILIS PERS, Nomor : 1301 /PRO_KOPIM/2021