Bupati Natuna Penuhi Undangan Pansus DPRD Provinsi Kepri Untuk Bahas Penyusunan Ranperda RZWP-3-K.

Dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP-3-K) adalah dokumen yang berfungsi sebagai penetapan alokasi ruang untuk berbagai kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat, pelestarian lingkungan, kegiatan terkait kedaulatan negara, situs warisan dunia, perlindungan sumberdaya perikanan, mengatur keseimbangan, keserasian dan sinergitas peruntukan ruang di laut, sebagai dasar pelaksanaan perizinan dan juga sebagai dasar penentuan lokasi reklamasi.

Pentingnya dokumen tersebut yang dilandasi pengambil alihan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014, mengamanatkan Provinsi Kepri untuk segera menyusun Ranperda tersebut bagi pengelolaan Kawasan yang harus memiliki bahan pendukung, pertimbangan dan sinkronisasi terhadap berbagai rencana pembangunan ditingkat Kabupaten/Kota.

Atas dasar pemikiran tersebut, Pansus DPRD Provinsi Kepri mengundang Bupati Natuna yang didampingi beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah terkait untuk memaparkan beberapa saran dan informasi bagi menyempurnakan penyusunan Dokumen RZWP-3-K) Provinsi, bertempat di Ruang Rapat DPRD Provinsi Kepri, senin (12/11) pagi.

Adapun beberapa pejabat yang hadir pada kesempatan tersebut diantaranya, Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan pengembangan Kabupaten Natuna, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Natuna, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang Kabupaten Natuna dan Kepala Bidang Promosi Pariwisata Dinas Pariwisata Kabupaten Natuna, dan Kepala Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Kepri serta beberapa staf sebagai Tim Penyusun RZWP-3-K Provinsi Kepri.

Dalam acara ini Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal menyampaikan bahwa terkait dengan RZWP-3-K Provinsi Kepulauan Riau di Kabupaten Natuna, diharapkan agar tim penyusun dapat memperhatikan beberapa pertimbangan dan harus tersinkronisasi dan terintegrasi dengan rencana-rencana pengembangan Kabupaten Natuna yang meliputi 5 (lima) pilar percepatan pembangunan Kabupaten Natuna, sebagaimana diarahkan oleh Presiden RI.

Hal ini penting mengingat rencana pengembangan Kabupaten Natuna dimana dinamika perencanaan dan pembangunannya di saat ini sangat pesat, mulai dari realisasi program kerja tingkat daerah maupun pusat, seperti Rencana Pengembangan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Strategis Negara (KSN) Perbatasan Negara yang meliputi Teluk Buton, Selat Lampa dan PKSN Ranai dan Rencana Wilayah Pertahanan Negara, Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT).

Untuk mendukung hal tersebut, Hamid Rizal atas nama Pemerintah Kabupaten Natuna akan mendukung melalui penyampaikan berbagai data-data pendukung yang dibutuhkan, tetapi perlu disadari pula bahwa tidak semua lokasi yang diajukan itu telah tersedia/ada dokumen pendukungnnya.

Seperti rencana reklamasi dikawasan perkotaan Ranai, Kawasan Lanud Raden Sadjad, kawasan Selat Lampa, Pelabuhan Atas Air TNI AL, Rencana Pelabuhan Pertamina dan beberapa lokasi lainnya. Menurutnya hal ini sangat penting dan perlu tertuang dalam dokumen RZWP-3-K Provinsi Kepri ini.

Adapun beberapa saran lain yang disampaikan pada kesempatan tersebut diantaranya
Pengembangan Natuna sebagai Sentra Kelautan Perikanan Terpadu (SKPT) Selat Lampa yang meliputi kawasan Selat Lampa dan Teluk Depih, melihat Dokumen Masterplan SKPT ini tentunya dikawasan ini perlu adanya Sub Zona Industri Pengolahan Perikanan.

Pengembangan Sub Zona Industri Pengolahan perikanan yang memperhatikan Ruang Pendukungng disisi ruang darat dan kawasan hutan.

Penetapan Zona-zona (RZWP-3-K yang memperhatikan kondisi eksisting seperti permukiman tepi air dan atas air dibeberapa wilayah Kabupaten Natuna yang merupakan kearifan lokal.

Rencana penetapan Natuna sebagai Geopark

Terkait dengan zona inti pada beberapa lokasi yang perlu menjadi perhatian adalah :
Zona inti yang berada di Desa Setumuk yang eksistingnya terdapat permukiman tepi air/atas air
Zona inti yang berada dikawasan alur pelayaran selat lampa
Zona inti yang berada di kawasan Pantai Sisi Serasan untuk menjadi Zona manfaat saja
Zona inti yang daerah kecamatan bunguran Utara, untuk disarankan menjadi sub zona perikanan berkelanjutan.

Terkait yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Natuna, Pansus DPRD Provinsi Kepri sangat mengapresiasi dan menyampaikan kepada Tim Penyusun RZWP-3-K Provinsi Kepri agar apa yang telah disampaikan tersebut dapat ditindaklanjuti dan menjadi perhatian sebagai bahan masukan dalam Ranperda RZWP-3-K Provinsi Kepri.

Tim penyusun dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri selanjutnya akan meninjaklanjuti sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan dokumen tersebut, termasuk terkait hal zonasi ini yang akan dibahas pula dengan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. (Sumber DisPUPRNatuna/Humas_Pro)

RILIS PERS, Nomor : 738 /IP/HUMAS-PROTOKOL/2018