Bupati Natuna, Cen Sui Lan didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, Boy Wijanarko Varianto dan Kepala BPKPD Kabupaten Natuna, Suryanto memenuhi undangan Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi dan Kolaborasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah, bertempat di Aula Bhineka Tunggal Ika, Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, jumat (16/5) pagi.
Rapat tersebut diselenggarakan berdasarkan amanat Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 ini, menekankan tugas KPK untuk berkoordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan dalam upaya pemberantasan korupsi, serta lembaga-lembaga penyelenggara pelayanan publik.
Cen Sui Lan yang hadir pada kesempatan tersebut menyatakan komitmennya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan serta akan membangun kerjasama dengan KPK dalam upaya memberantas dan menekan angka praktik korupsi diwilayah yang dipimpinnya.
Beliau juga berharap Rakornas ini dapat menghasilkan langkah-langkah konkrit dalam meminimalisir potensi terjadinya tindak pidana korupsi, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik di tingkat daerah.
Hal senada disampaikan Ketua KPK RI, Setyo Budiyanto yang menekankan pentingnya peran kepala daerah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Menurut Setyo Budiman, pencegahan korupsi harus menjadi prioritas utama dan dilakukan secara terstruktur, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan dan pengawasan program pembangunan.
Untuk mewujudkan hal diatas KPK telahpun mengembangkan salah satu instrumen pelaksana, yakni Monitoring Center for Prevention (MCP), sebuah sistem pelaporan pencegahan korupsi ditingkat daerah.
Setyo menerangkan bahwa MCP mencakup delapan area intervensi yang sangat vital dalam pemerintahan daerah, yaitu perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, manajemen aset, serta optimalisasi pajak. Semua ini menjadi tolok ukur integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Kehadiran langsung kepala daerah dalam kegiatan ini, diharapkan dapat terwujudnya sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi, sekaligus memperkuat sistem pelayanan publik yang transparan, efisien, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat. (Pro_kopim/Patli).
PERS, Nomor : 1484175/PRO_KOPIM/2025