Bupati Natuna, Cen Sui Lan didampingi Wakil Bupati Jarmin,SE, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna yang digelar pada Jumat (18/7), dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Natuna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Natuna dan dihadiri oleh para Wakil Ketua, Anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna.
Dalam penyampaian pendapat akhir, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Natuna menyampaikan pandangan, catatan, serta rekomendasi terhadap isi dan substansi Ranperda yang diajukan. Mayoritas fraksi menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan harapan perubahan struktur perangkat daerah mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi tata kelola pemerintahan serta pelayanan publik di Kabupaten Natuna.
Dalam rapat paripurna tersebut menyetejui perubahan tipe OPD dari C menjadi tipe B, diantaranya : Dinas Pemberdayaan Perempuan yang semulanya 2 bidang menjadi 3 bidang, selanjutnya Badan Penelitian Daerah yang semulanya tipe B menjadi tipe A dari 4 bidang menjadi 5 bidang.
Bupati Cen Sui Lan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran DPRD Natuna atas kerja sama dan sinergi yang baik dalam pembahasan Ranperda ini. Ia menegaskan bahwa perubahan struktur perangkat daerah bertujuan untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi dengan dinamika pembangunan daerah.
Beliau juga menambahkan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari upaya kita bersama untuk membentuk birokrasi yang lebih adaptif, responsif, dan profesional dalam mendukung pencapaian visi dan misi Kabupaten Natuna.
Rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah, sebagai bentuk kesepakatan untuk menetapkan Ranperda menjadi Perda. (Prokopim/Patli)
PERS, Nomor : 1484202/PRO_KOPIM/2025

