Jum’at (25/3) lalu, Bupati Natuna, Wan Siswandi menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna dengan agenda Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD dari partai PDI Perjuangan masa sisa jabatan 2019-2024.
Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Natuna, Jalan Yos Soedarso, Ranai, Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar, didampingi Wakil Katua I dan II, para Anggota DPRD, Anggota Forkompimpda dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah.
Daeng Amhar dalam sambutannya ketika membuka rapat tersebut sempat mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa 1444 H dan ucapan bela sungkawa yang mendalam atas kejadian musibah banjir dan tanah longsor di Kecamatan Serasan dan Serasan Timur, semoga diberikan kekuatan oleh Allah SWT dalam menghadapi segala cobaan.
Selanjutnya Daeng Amhar mengucapkan selamat kepada Junaidi yang telah diambil sumpah untuk melanjutkan masa jabatan sebagai PAW, semoga dapat menjalankan amanah masyarakat sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Amhar menerangkan bahwa Pergantian Antar Waktu bisa lakukan ketika anggota DPRD tersebut meninggal dunia, mengundur diri dan juga diberhentikan. Dengan dilantiknya Junaidi sebagai pejabat yang melanjutkan tugas, diharapkan dapat memberikan sumbangsih dan kerjasama dalam mendukung pelaksanaan tugas sebagai Legislator dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. (Pro_kopim/irles)
RILIS PERS, Nomor : 14795 /PRO_KOPIM/2023

