Bupati Natuna Galakkan Penerapan Gerakan Penerapan “Natuna Paperless” tahun 2026.

Di era digitalisasi, berbagai aktifitas, terutama yang bersifat administrafit, dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi, unsur pemerintah terus dituntut mengambil kebijakan operasional menuju penyelenggaraan yang lebih efektif dan efisien.

Berangkat dari pemikiran diatas serta tuntutan bagi mewujudkan penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Sakip), penerapan Paperless (konsep atau sistem untuk mengurangi, bahkan menghilangkan penggunaan kertas dalam aktivitas sehari-hari dengan beralih sepenuhnya ke teknologi digital untuk penyimpanan, pengelolaan, dan pengiriman dokumen) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna harus disegerakan sebagai komitmen bersama.

Hal ini dimaksud agar pengelolaan manajemen kearsipan diseluruh Organisasi Perangkat Daerah dapat diselenggarakan lebih mudah, cepat, tepat dan professional serta terintegrasi dengan kemajuan teknologi terkini.

Hal diatas disampaikan Bupati Natuna, Cen Sui Lan ketika memberikan sambutan pada acara Gerakan Penerapan “Natuna Paperless”, bertempat di Aula Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, Jalan Sihotang, Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, senin (15/12) pagi.

Selanjutnya, kepada pihak Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Natuna disampaikan apresiasi dan terima kasih atas perannya dalam pembinaan kearsipan, pengelolaan arsip setatis, dan peningkatan kualitas penyelenggaraan kearsipan daerah.

Selain itu Cen Sui Lan juga menyampaikan selamat kepada beberapa Organisasi Perangkat Daerah yang berhasil meraih predikat terbaik dalam aspek pengelolaan kearsipan, serta penggunaan aplikasi Srikandi.

Acara dilanjutkan dengan Penandatangan Komitmen Natuna Paperless tahun 2026, penyampaian penghargaan kepada 5 OPD terbaik dibidang manajemen kearsipan tahun 2025, penghargaan kepada 5 OPD, 3 Bagian (Setda) dan 3 Kecamatan dalam penggunaan aplikasi Srikadi tertinggi semester II tahun 2025.

Hadir pada acara tersebut beberapa pejabat daerah, diantaranya Sekretaris Daerah, Para Asisten, pimpinan Organisasi Peangkat Daerah dan para camat se-Kabupaten Natuna. (Pro-Kopim (D&S)

PERS, Nomor : 14842607/PRO_KOPIM/2025