Pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu titik rawan terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme, oleh karnanya diperlukan upaya konkrit dalam menangkalnya, membekali apratur yang bergerak dibidang pengadaan barang dan jasa untuk memiliki pengetauan informasi serta penerapan yang bersipat menyeluruh sehingga dapat terselenggara lebih optimal, baik dari segi fisik, pengelolaan keuangan maupun
administrasi pelaporan dan pertangungjawaban.
Hal ini disampaikan oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Drs. H. Izwar Asfawi pada acara Bimbingan Teknis Evaluasi Jasa Konstruksi, Konsultasi dan Jasa lainnya Tahun 2014 di Aula Hotel Caesar Ranai, selasa ( 26/08 ) pagi.
Dikatakan pula bahwa agar lebih meningkatkan pemahaman terhadap peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 serta perubahannya yaitu Peraturan No 70 Tahun 2012 Pemerintah Kabupaten Natuna dimana esensinya tertuang berbagai kebijakan terhadap upaya peningkatan kualitas dan kapasitas apratur yang bertugas dibidang pengadaan barang dan jasa, sehingga kedepan terjadi sinergi serta antisipasi terhadap kesalahan implementasi penyelenggaraan barang dan jasa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini sangat berpengaruh dalam rangka mewujudkan pelayanan penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa yang lebih kompetitif, transparan, efektif, efisien dan profesional menuju pembangunan yang mendukung terwujudnya Natuna yang sejahtera merata dan seimbang.
Pada kesempatan yang sama ketua panitia pelaksana/Kabag Pembangunan, Mustofa Albakri, SE menyampaikan bahwa tujuan diselengarakan kegiatan ini adalah untuk menambah dan memperluas pengetauan serta wawasan bagi para pokja dan pejabat pengadaan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna khususnya dan seluruh aparatur pemerintah pada umumnya.
Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 hari (mulai tanggal 26 s/d 28 Agustus 2014) dengan peserta kegiatan berjumlah 100 orang yang merupakan anggota Pokja ULP dan pejabat pengadaan pada Dinas/ Kantor dan Bagian dilingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna.
Peliput: Staf Bagian Humas/ Sri Lulus Yustami
SIARAN PERS, NOMOR : /IP/480/HUMAS/2014

