Bupati Natuna, Wan Siswandi didampingi beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah terkait, menerima kunjungan dan menggelar audiensi dengan Direktur Utama PT. Asuransi Umum Bumida 1967 di Ruang Kerjanya, Kantor Sekretariat Daerah, Jalan Batu Sisir Bukit Arai, Ranai, rabu (24/08) pagi.
Setelah mendengar pemaparan dari Dirut PT. Asuransi Umum Bumida 1967 ketika itu, Wan Siswandi menjelaskan bahwasanya untuk asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan baik PNS maupun Non PNS saat ini Pemerintah Daerah telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Namun Wan Siswandi mengakui tertarik dengan produk asuransi aset milik daerah, baik berupa fisik gedung, fasilitas transportasi daerat maupun laut. Berkaca dari kejadian musibah kebakaran yang terjadi pada salah satu gedung milik daerah beberapa waktu lalu yang tidak terasuransikan, sehingga dengan keterbatasan anggaran yang ada, bangunan tersebut belum dapat di bangun kembali.
Untuk itu dirinya mengakui bahwa penting bagi pemerintah daerah untuk mengasuransikan berbagai aset yang dimiliki, sehingga jika terjadi musibah yang menyebabkan hilang maupun rusak dapat teratasi melalui klaim asuransi.
Kedepan, Wan Siswandi mengatakan bahwa Pemerintah Daerah akan melakukan kajian dan juga melihat kemampuan anggaran daerah terlebih dahulu. Jika memungkinkan antara Pemerintah Daerah dengan PT. Asuransi Umum Bumida 1967 untuk menjalin kerjasama, diharapkan agar kedua belah pihak dapat saling berkomitmen serta memberikan nilai positif dalam pembangunan.
Dirut PT. Asuransi Umum Bumida 1967, Ramli Forez dalam kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pihak Pemerintah Kabupaten Natuna karena telah meluangkan waktu untuk menggelar audiensi tersebut.
Dirinya berharap agar melalui informasi yang dipaparkan, pemerintah daerah dapat mempertimbangkan penawaran yang disampaikan, sehingga kedua belah pihak dapat menjalin kerjasama dan komitmen untuk mendukung pelaksanaan pembangunan daerah, terutama dalam bidang penjaminan aset daerah. (Prokopim/y2t)
RILIS PERS, Nomor : 1400 /PRO_KOPIM/2022

