Audiensi Bersama Nakes, Bupati Natuna Siap Perjuangkan hak ASN.

Tenaga Kesehatan Kabupaten Natuna mengelar aksi damai di halamam kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir Bukit Arai, Ranai, senin (10/3) pagi, untuk menyampaikan aspirasi tenaga kesehatan terkait efiensi anggaran daerah yang berdampak pada pemotongan besar TPP pegawai ASN Kabupaten Natuna.

Agar komunikasi dua arah terjadi lebih efektif, Bupati Natuna, Cen Sui Lan mengundang beberapa perwakilan pelaku aksi damai untuk selanjutnya menggelar rapat terbatas di ruang kerja nya.

Dalam aksi tersebut ada beberapa hal yang menjadi harapan tenaga kesehatan, diantarannya Pembayaran TPP November dan Desember 2024 dan Februari 2025, serta mengharapkan agar aturan pemotongan TPP dapat dikaji ulang karena dianggap tidak rasional bagi ASN Tenaga Kesehatan.

Menyikapi tuntutan tersebut, Cen Sui Lan akan berusaha untuk menindaklanjuti meskipun kebijakan diatas diambil sebelum dirinya dilantik sebagai kepala daerah.

Dalam audiensi tersebut disepakati bahwa TPP bulan November 2025 akan dibayarkan pada bulan ini (Maret) setelah tunda salur dari Provinsi Kepulauan Riau masuk ke Kas Daerah. Namun untuk TPP Desember akan ditunda dulu, karena Pemda akan memprioritaskan pembayaran gaji ke 14 atau THR terlebih dahulu.

Cen Sui Lan juga menyampaikan akan memperhatikan hak hak ASN, namun dengan syarat harus bekerja secara profesional dan melayani masyarakat dengan sungguh sungguh. Setiap professionalisme kerja akan dibayar secara professional pula.

Selain itu beliau juga mengajak seluruh aparatur pemerintahan, khususnya tenaga kesehatan untuk sama-sama memahami kondisi keuangan daerah saat ini yang mengalami efisiensi. Kebijakan pemangkasan pada beberapa sektor anggaran tersebut dilakukan tidak lain bertujuan agar roda pemerintahan dapat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Terakhir beliau juga meminta pengertiannya, mengingat jabatan ini baru berjalan 19 hari. Butuh waktu untuk mempelajari setiap permasalahan agar dapat menentukan solusi dan kebijakan bagi meningkatkan kualitas kerja pada setiap aspek pembangunan yang ada. (Pro_kopim/Patli)

PERS, Nomor : 1484139/PRO_KOPIM/2025