Asisten Setda Natuna Sidang Pertimbangan Landrefrom Retribusi Tanah Kabupaten Natuna, Tahun 2023

Bupati Natuna yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan, Khaidir membuka acara Sidang Pertimbangan Landreform Redistribusi Tanah Kabupaten Natuna Tahun 2023, bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Natuna Jalan Batu Sisir Bukit Arai, Ranai, senin (02/10) pagi.

Dalam sambutannya, Khaidir berterima kasih kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) beserta jajarannya yang telah melaksanakan pembagian 325 Sertifikat Tanah di Kecamatan Subi pada bulan Desember 2023. Untuk tahap berikutnya akan ada penambahan /penyerahan 100 Sertifikat Tanah bagi masyarakat Desa Terayak Kecamatan Subi.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Badan Pertanahan Nasional, Edi Ikhsan menyampaikan bahwa, Penetapan Objek Redistribusi Tanah berdasarkan Pepres Nomor 86 pasal 7 tahun 2008 tentang Reformasi Agraria.

Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) dilaksanakan dalam rangka membahas dan menetapkan objek dan subjek, retribusi tanah berdasarkan hasil inventarisasi hasil pengukuran dan pemetaan dengan output beserta acara yang ditanda tangani peserta sidang.

Adapun Lokasi dan penambahan target kegiatan berikutnya terletak di Desa Terayak Kecamatan Subi dengan penambahan target 100 bidang tanah.

Hadir pada kegiatan tersebut, Kasi Pemberdayaan dan Penatausahaan BPN beserta tim, Organisasi Perangkat Daerah terkait, camat subi. Pro -Kopim/D)

RILIS PERS, Nomor : 148144 /PRO_KOPIM/2023