Bertempat diruang video conference kantor Bupati Natuna, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna mengikuti secara daring audiensi penerapan sistem merit guna mendorong dan memotivasi instansi Pemerintah Daerah menerapkan sistem merit lebih baik . Senin (6/02) Pagi.
Turut hadir mendampingi Asisten Administrasi Umum Seketariat Daerah Kabupaten Natuna dalam audiensi daring ini Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Natuna, perwakilan Bagian Organisasi Seketariat Daerah Kabupaten Natuna. Audiensi secara daring ini juga dihadiri oleh Perwakilan Komisi Aparatur Sipil Negara sebagai pemateri dan seluruh perwakilan Pemerintah Daerah yang ada di Kepulauan Riau sebagai peserta.
Dalam audiensi ini dipaparkan secara singkat mengenai sistem merit yang merupakan salah satu sistem dalam manajemen sumber daya manusia yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi.
Pemberlakukan merit sistem dalam birokrasi Indonesia bertujuan untuk menghasilkan ASN yang memiliki integritas, nasionalisme, profesionalisme, wawasan global, IT & bahasa asing, hospitality, networking, dan entrepreneurship sehingga dengan begitu dapat menempatkan mereka pada jabatan-jabatan birokrasi pemerintah sesuai kompetensinya, pemberian kompensasi yang adil dan layak, mengembangkan kemampuan ASN melalui bimbingan dan diklat serta melindungi karier ASN dari politisasi dan kebijakan yang bertentangan dengan prinsip merit.
Tujuan tersebut tentunya harus melalui aspek- aspek sistem merit itu sendiri antara lain, perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karir, promosi dan mutasi, menejemen kinerja, penggajian penghargaan dan disiplin serta,perlindungan dan pelayanan, serta sistem informasi,
Dengan menerapkan sistem merit nantinya diharapkan memberikan dampak meningkatnya indeks efektifitas pemerintah, mencegah praktik KKN dalam menejem ASN, meningkatnya indeks reformasi birokrasi sehingga memberikan kepastian karir bagi ASN itu sendiri. (Pro_kopi/Atra)
RILIS PERS, Nomor : 1470 /PRO_KOPIM/2023

