Asisten Administrasi Setda Kabupaten Natuna sertai Zoom Meeting Forum Webinar Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tangguh Birokrasi Kuat

Bupati Natuna, diwakili Asisten Administrasi Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna, H.Tasrif bersama beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, menghadiri undangan Forum Webinar KASN Tangguh Birokrasi Kuat secara virtual dari ruang zoom meeting Lantai II Kantor Bupati Natuna, Jl. Batu Sisir Bukit Arai, Ranai, Selasa, (24/01/2023) Pagi.

Adapun kegiatan tersebut dihadiri pula oleh beberapa pejabat tinggi negara, diantaranya para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung RI, Kepala Badan Intelejen Negara, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Para Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia.

Pada kesempatan tersebut Ketua KASN, Agus Pramusinto menyampaikan bahwa KASN merupakan lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan Pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral serta berperan sebagai salah satu unsur pemersatu bangsa.

KASN dibentuk berdasarkan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur Sipil Negara, selain itu KASN Tangguh terus melakukan perbaikan yang berkelanjutan dan Transformasi dengan penerapan ISO Manajemen Mutu 9001:2015 dan ISO Sistem Anti Penyuapan 37001: 2016.

Agus Pramusinto juga menyampaikan bahwa berdasarkan pengawasan penerapan sistem Merit dalam manajemen ASN, sebanyak 217 Instansi Pemerintah telah mendapat kategori baik dan sangat baik.

Selain itu dijelaskan pula bahwa KASN juga telah menerapkan standar internasional dan birokrasi digital, dimana sejauh ini telah berjalan sesuai standar.

Adapun beberapa aplikasi yang diterapkan diantaranya dikenal dengan nama Sistem Informasi Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit (Sipinter), Sistem Informasi Jabatan Pimpinan Tinggi (Sijapti), Sistem Informasi Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN (SINDEN), Sistem Aplikasi Pengawasan Netralitas (SIAPNET) dan LAPOR .

Dalam kesempatan yang sama, Tim Anti Korupsi dan Reformasi Birokrasi Kantor Staf Presiden RI, Dr. Rumadi Ahmad juga menyampaikan bahwa pemerintah akan terus menjaga kepercayaan publik, terutama dalam menghadapi pemilu 2024.

Dikatakan pula bahwa pengguna internet di Indonesia tahun 2022 berjumlah kurang lebih 204 juta jiwa, pengguna jejaring sosial 73,30%, pencari informasi barang/jasa 53,7%, mengirim pesan melalui instans Messaging (termasuk chatting) 52,7%.

Selain itu Rumadi juga menjelaskan bahwa tantangan kedepan demograsi ASN dan Tenaga Honorer hasil dari pendataan KemenPAN pada tahun 2022, terdapat 2,36 juta tenaga honorer yang tersebar di 67 Instansi pusat dan 533 Pemda.

Data tersebut memperlihatkan proporsi jabatan fungsional tenaga administrasi 31%, tenaga pendidikan 31%,tenaga teknis 26%, tenaga kesehatan 8,7% (sumber-BKN 2022).

Dari data diatas ditemukan masalah, diantaranya kapasitas fisik baik di pusat maupun daerah dengan perhitungan anggaran untuk pengangkatan dan penggajian serta tunjangan Rp.193.5 triliun (terbatas), rendahnya kualifikasi pendidikan dan kompetensi yang mayoritas lulusan SMA, politisasi isu honorer oleh calon Kepala Daerah dalam pilkada, dan desakan inisiatif DPR untuk melakukan revisi UU ASN untuk mengangkat honorer secara langsung (perkiraan demo tenaga honorer terjadi menjelang November 2023).

Untuk menyikapi hal tersebut, Rumadi juga mengatakan ada beberapa rekomendasi penguatan KASN yaitu, penguatan proses bisnis berbasis digital, percepatan implementasi Talent Management ASN, Penguatan Kerjasama Lintas Kelembagaan, Penguatan Kanal Komunikasi Publik dan Penguatan Penganggaran dan Organisasi.

Mengingat permasalahan yang cukup kompleks, Rumadi juga berharap agar seluruh kepala daerah serta unsur terkait dapat memberikan sumbang saran bagi mencari solusi terbaik, terutama untuk meningkatkan peran dan fungsi sekaligus upaya menciptakan ASN yang lebih sejahtera. (Pro_kopim/Endang)

RILIS PERS, Nomor : 1444 /PRO_KOPIM/2023