Bertempat di Gedung Serbaguna Sri Serindit, Ranai, Bupati Natuna diwakili Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna, Khaidir membuka secara resmi acara Pelatihan Phisicological first AID, dihadiri beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, Ketua Organisasi Perempuan, Tokoh Agama, Lembaga Masyarakat dan Forum Anak Natuna, Senin (20/11) pagi.
Dalam sambutannya, Khaidir menyampaikan bahwa saat ini kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terus terjadi dilingkungan domestik (Rumah Tangga). Bukan hanya dalam bentuk kekerasan berupa kekerasan fisik, tetapi juga psikis, kekerasan seksual dan penelantaran.
Adapun faktor yang menyebabkan banyaknya permasalahan tersebut diantaranya karena pemahaman cara mendidik yang didasari factor budaya, kemiskinan, serta berbagai factor lain yang tidak mencerminkan sikap pengayom dan perlindungan baik bagi kaum perempuan maupun anak.
Selain masalah kekerasan perempuan dan anak, keperdataan yang menyebabkan mereka tidak memperoleh hak yang sama, bahkan di rampas, seperti kasus perebutan harta dan hak waris, pengasuhan anak perceraian, tuntutan ganti rugi dan kasus ketenagakerjaan yang membawa berbagai persoalan, seperti medis, sosial, hukum bahkan berbagai pelanggaran atas hak asasi manusia.
Untuk itu, pemerintah berkewajiban mewujudkan, melindungi, membela dan menjamin hak asasi manusia agar kaum perempuan dan anak jauh dari perlakukan diskriminasi, melalui bentuk layanan pengaduan, rujukan, pendampingan dan bantuan hukum.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Natuna, Sri Riawati melaporkan bahwa dalam upaya penanganan kasus perempuan dan anak di Kabupaten Natuna Natuna, pihaknya telah membentuk Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, untuk memberikan layanan yang dibutuhkan bagi yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya.
Dalam melaksanakan tugasnya, unit ini menyelenggarakan fungsi layanan pengaduan masyarakat sebagai korban pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban,.
Hal ini dirasa membutuhkan berbagai potensi yang bersifat responsive dari kalangan masyarakat maupun aparatur pelayanan. Oleh karenanya melalui kegiatan ini diharapkan dapat menyebarluaskan informasi terkait manajemen kasus yang melibatkan berbagai Lembaga, seperti UPTD PPA, Satgas Bebas Kekerasan Perempuan dan anak ditingkat desa dan kelurahan.
Selain itu juga melibatkan beberapa unsur, seperti Babinkamtibmas, Babinsa, RSUD, puskesmas, desa rumah perempuan dan peduli anak dan berbagai unsur, dengan maksud agar setiap kondisi/kasus dapat dikoordinasikan serta membangun integrasi layanan agar dapat lebih tepat sasaran. (Pro_kopim/endang)
RILIS PERS, Nomor : 148168 /PRO_KOPIM/2023

