Sosialisasi Perbup No 45 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Kerugian Daerah Kepada Pihak Ketiga dan Perbup No 46 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Ganti Kerugian

Bertempat di Ruang Rapat lantai II Kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir Bukit Arai, Ranai, Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, Boy Wijanarko Varianto memimpin Rapat bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Natuna dengan materia Sosialisasi Perbup 45 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Kerugian Daerah Kepada Pihak Ketiga dan Perbup 46 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Ganti Kerugian, Senin, (20/11) pagi.

Dalam sambutannya, Boy Wijanarko menyampaikan bahwa Perbup diatas merupakan implementasi dari hasil evaluasi dan permintaan dari Kepala BPK RI, terkait ganti rugi pihak ketiga dan tuntutan ganti kerugian.

Jadi, sosialisasi ini sangat penting karena berkaitan langsung dengan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dan bendahara, agar bisa memahami materi implementasi regulasi diatas, terutama terkait proses ganti kerugian.

Boy menjelaskan, ganti rugi ini akan tetap harus dibayarkan dengan pendampingan aparatur hukum. Untuk itu, pemahaman dalam mengimplementasikan regulasi diatas harus benar-benar direalisasikan sesuai ketetapan yang berlaku.

Hadir dalam acara tersebut seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dan Bendahara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna. (Pro_kopim/Sri)

RILIS PERS, Nomor : 148166 /PRO_KOPIM/2023