Manajemen risiko pemerintahan adalah proses identifikasi risiko yang ada pada kegiatan pemerintah daerah, selanjutnya dilakukan analisis dan prioritisasi risiko, membangun pengendalian untuk memitigasi risiko tersebut, sehingga dapat merealisasikan capaian dari program Pembangunan itu sendiri.
Pentingnya pengetahuan risiko didalam pelaksanaan kegiatan adalah agar setiap pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dapat mencapai target perjanjian kinerjanya, dan juga dapat meminimalisir terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan.
Hal ini disampaikan Asisten Administrasi Umum, Tasrif ketika membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Register Risiko Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun 2023, bertempat di Gedung Wanita, Jalan Batu Sisir Bukit Arai, Ranai, selasa (17/10) pagi.
Hadir pada kesempatan tersebut diantaranya Pimpinan maupun perwakilan Organisasi Perangkat Daerah, camat dan segenap peserta kegiatan.
Selanjutnya Tasrif menyampaikan bahwa sampai saat ini Kabupaten Natuna telah melakukan pengelolaan keuangan daerah dengan sangat baik, hal ini ditunjukkan dengan diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam evaluasi kinerja keuangan daerah selama enam tahun berturut-turut, nilai SAKIP tahun 2022 adalah BB, sedangkan nilai SPIP terintegrasi tahun 2022 adalah 3,309/level 3.
Dengan diadakannya kegiatan ini, Tasrif berharap seluruh perangkat daerah mulai ambil peduli dan waspada terhadap apa itu risiko dan bagaimana cara untuk memitigasi risiko tersebut, sehingga pengelolaan keuangan daerah dan pencapaian tujuan pelaksanaan program pemerintah daerah dapat lebih optimal.
Pada kesempatan yang sama Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna, Robertus melaporkan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman dan kemampuan untuk mendukung implementasi manajemen risiko berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP).
Adapun kegiatan ini akan dilaksanakan di Gedung Wanita dari tanggal 17-18 Oktober 2023, dengan peserta yang ikut berpartisipasi merupakan perwakilan dari dinas dan badan serta kecamatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna. (Pro-Kopim/Sri)
RILIS PERS, Nomor : 148146 /PRO_KOPIM/2023

