Lantik PAW Anggota BPD Ceruk Periode 2020-2026, Bupati Natuna Harap BPD Kerjasama dengan Kades Wujudkan Kemajuan Pembangunan.

Bertempat Di Aula Kantor Kecamatan Bunguran Timur Laut, Bupati Natuna, Wan Siswandi hadir sekaligus melatik jabatan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Badan Pemusyawatan Desa (BPD) Periode 2020-2026, Senin (5/9) pagi.

Tampak hadir beberapa anggota DPRD, Para Camat, Unsur Pimpinan Kecamatan, Kepala Desa dan anggota BPD se Kecamatan Bunguran Timur Laut, Ketua MUI, Ketua LAM Natuna serta organisasi kepemudaan.

PAW anggota BPD Ceruk atas nama Susanti, S.Pd.i ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Natuna Nomor : 281 tahun 2023 tentang Peresmian Anggota Pemusyawaratan Desa Antar Waktu, Desa Ceruk Kecamatan Bunguran Timur Laut masa jabatan 2020 sampai dengan 2026.

Dalam sambutannya, Wan Siswandi menyampaikan selamat kepada pejabat yang baru dilantik, selanjutnya diharapkand dapat menjalankan tugas dan Amanah dengan penuh rasa tanggunjawab.

Menurut Wan SIswandi, terdapat 3 hal yang harus menjadi pegangan hidup, antara lain menjalankan tuntunan agama, melaksanakan Undang-Undang Pemerintah, melestarikan adat istiadat.

Dalam melaksanakan tugas, Wan Siswandi juga berpesan agar dapat menggunakan anggaran sesuai peruntukannya sesuai yang direncanakan, sehingga hasil akhir dari program kerja dapat terwujud sesuai hal yang diharapkan.

Kepada seluruh anggota BPD, Wan Siswandi berharap agar seluruh anggota BPD dapat menjalankan fungsinya sebagai pengawasan pembangunan Pemerintahan Desa, sehingga seluruh program kerja Kepala Daerah dapat terlaksana sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kepada seluruh Kepala Desa juga diharapkan dapat membangun koordinasi dan Kerjasama, tentunya dengan selalu mengutamakan kepentingan dan kemaslahatan masyarakat banyak.( Pro_kopim/Irles).

RILIS PERS, Nomor : 148116 /PRO_KOPIM/2023