Buka Sosialisasi Desa Anti Korupsi Kab. Natuna, Wan Siswandi Pesankan Hati-hati Kelola Dana Desa

Berdasarkan data yang diperoleh dari Direktorat Tipikor Bareskrim Polri, Provinsi Kepulauan Riau menempati posisi kedua terendah tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan anggaran desa, setelah Provinsi DI Yogyakarta dalam rentang waktu 2015-2022.

Hal ini menunjukkan keseriusan Pemprov Kepri dalam mendukung aksi antikorupsi disemua lini, sampai kepada tingkat pemerintahan desa, dengan melibatkan berbagai unsur baik aparatur penegak hukum dan masyarakat yang berperan sebagai sistem pengawasan, pengelolaan anggaran yang transparan maupun peningkatan mutu pelayanan.

Hal ini disampaikan Bupati Natuna, Wan Siswandi ketika membuka secara resmi Sosialisasi Desa Antikorupsi Kabupaten Natuna, bertempat di Gedung Wanita Jl. Batu Sisir Bukit Arai, Ranai, kami (8/6) pagi.

Hadir pada acara tersebut diantaranya anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kades Se- Kab. Natuna dan Tim KPK sebagai pemrakarsa acara.

Wan Siswandi menambahkan, dana desa jumlahnya lumayan besar dari 2015 (473 milyar) sampai 2023 (576 milyar). Mengingat dana yang dikucurkan untuk pembangunan desa cukup besar, diharapkan dapat dipergunakan sesuai peruntukan sebaik mungkin, karena makin banyak dana makin besar tanggung jawab.

Kepada tim Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah berkenan menggelar kegiatan ini di Kabupaten Natuna, Wan Siswandi mengucapkan terima kasih. Hal ini menjadi penting, sebagai salah satu bentuk komitmen bersama bagi upaya bersama mewujudkan sikap antikorupsi terutama pada lembaga pemerintah daerah.

Pada kesempatan yang sama Spesialis Pembinaan Peran serta Masyarakat dari Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Andika Widiarto menyampaikan, pada tahun 2021 dana desa sangat besar disalurkan Presiden RI untuk seluruh desa di seluruh Indonesia, yakni kurang lebih 20 Triliun, tapi banyak sekali para perangkat desa yang menyalahgunakan anggaran dana desa tersebut. Hal ini disebabkan ketidaktahuan baik dari segi mengelolaan maupun administrasi pertanggungjawaban.

Untuk itu pihaknya (KPK RI) berinisiatif mengundang jajaran pemerintah daerah dan desa untuk mengikuti kegiatan ini, dengan maksd menyampaikan berbagai regulasi terkait proses, pengelolaan, pengawasan maupun pertanggungjawaban.

Andika menambahkan bahwa, upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi merupakan strategi utama yang harus dilakukan. Oleh karenanya, keterlibatan dan pemberdayaan masyarakat sebagai sistem pengawasan menjadi sangat penting (Pro_kopim/Endang)

RILIS PERS, Nomor : 148048 /PRO_KOPIM/2023