Peraturan daerah adalah sebagai insfiratif hukum yang dirumuskan bersama pemerintah daerah selaku pihak eksekutif dan DPRD sebagi pihak legislatif, menjadi dasar hukum untuk menjalankan fungsi pengaturan di masyarakat.
Hal ini disampaikan Bupati Natuna, Drs. H. Ilyas Sabli, M.Si dalam acara rapat paripurna DPRD Kabupaten Natuna, Senin (06 April 2015) siang di ruang rapat DPRD Ranai, yang dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna berserta Camat dan Lurah.
Pada kesempatan tersebut Bupati Natuna menyampaikan Pidato tentang LKPJ TA 2014 dan Ranperda yang diusulkan oleh pemerintah daerah diharapkan dapat segera dibahas bersama eksekutif dan legislatif dan selanjutnya diperdakan sehingga memberi manfaat sebagai pedoman bagi masyarakat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya masing – masing.
Dalam Laporannya, Bupati menyampaikan bahwa dari jumlah belanja yang direncanakan baik belanja langsung maupun tidak langsung dalam APBD tahun 2014 dengan jumlah nilai 1,386 Triliyun, dana tersebut terserap cukup maksimal.
Dalam belanja langsung terserap 87,45 persen dengan nilai Rp. 766,728 milyar, sedangkan pada belanja tidak langsung terserap anggaran senilai 96,17 persen dengan nilai Rp. 490,645 milyar.
Pada kesempatan yang sama ketua DPRD Natuna Yurispandi mengatakan bahwa LKPJ akhir tahun anggaran merupakan salah satu kewajiban bagi kepala daerah untuk disampaikan kepada DPRD dengan maksud agar dapat memberikan informasi secara seluruh kepada penyelenggaraan pemerintah daerah selama satu tahun anggaran serta upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan.
(Ditulis oleh : Staf Bag. Humas Setda : Ridwan)
BERITA PERS, NOMOR : 24/IP/480/HUMAS/2015





