Bupati Natuna bersama Kajari Natuna Resmikan Gedung Kantor Pengacara Negara

Bupati Natuna,Wan Siswandi bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Natuna, Imam MS Sidabutar meresmikan Gedung Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Natuna, yang digelar di halaman Kantor Kajari Natuna, Jl. Pramuka, Ranai , Jum'at (27/01/2023) Siang.

Tampak hadir pada acara tersebut diantaranya Wakil Bupati Natuna, Sekda Natuna, Ketua l DPRD Natuna, para perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, perwakilan lembaga dan organisasi.

Bupati Natuna,Wan Siswandi dalam sambutannya menyampaikan, sejauh ini pihak Kejari Natuna sudah banyak mendukung penyelesaian masalah hukum, dalam bentuk bantuan hukum.

Untuk itu atas nama Pemerintah Daerah Natuna, dirinya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kajari khususnya dan segenap jajaran yang terlibat langsung dalam berbagai upaya terkait berbagai permasalah hukum yang dialami oleh Pemerintah Daerah.

Wan Siswandi juga berharap jika terjadi pergantian pimpinan, Kajari pengganti nantinya juga dapat melakukan hal yang sama untuk mendukung pembangunan daerah, melalui pendampingan hukum yang dimaksudkan agar pelaksanaan tugas pemerintah daerah tidak terjadi penyelewengan, baik penggunaan anggaran maupun kewenangan dalam jabatan.

Pada kesempatan yang sama Kajari Natuna, Imam MS Sidabutar juga mengatakan keinginan membangun Kantor Pengacara Negara ini sudah sejak lama, mengingat Kantor Kajari saat ini sudah tidak memadai untuk mengakomodir berbagai kasus perkara yang ditangani.

Imam menjelaskan bahwa Fasilitas Kantor Pengacara ini dibangun melalui sumber anggaran APBD Kabupaten Natuna tahun 2022 dan dapat diselesaikan tepat waktu.

Mengingat fasilitas ini masih dalam masa pemeliharaan, namun sudah dipergunakan sebagaimana fungsinya, Imam menganggap agar lebih baik segera diresmikan.

Selain itu Imam juga memaparkan beberapa capaian kinerja Kejari Natuna pada tahun 2022, diantaranyaberhasil menyelesaikan pelayanan hukum sebanya 13 kegiatan, pendampingan hukum 7 Kegiatan, MoU sebanyak 5 kegiatan, penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) 13 kegiatan dan Surat Kuasa Khusus (SKK) 8 kegiatan.

Selain itu, melalui Kasidatum Kejari Natuna, telah berhasil mengembalikan uang negara senilai Rp.2.793.546.781 Milyar.

Capaian kinerja yang disampaikan diatas merupakan keberhasilan kejari Natuna dalam melaksanakan tugas secara terkoordinasi. Kedepan Imam berharap agar tugas pokok dan fungsi lembaga ini dapat lebih ditingkatkan, selain itu Koordinasi dengan berbagai lembaga lintas sektoral harus terus dibangun. (Pro_kopim/Endang)

RILIS PERS, Nomor : 1453 /PRO_KOPIM/2023